Liputan6.com, Jakarta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menginisiasi kebijakan contract mirroring. Kebijakan untuk mengalihkan kontrak-kontrak dengan penyedia barang dan jasa yang dimiliki Total E&P Indonesia langsung kepada PT Pertamina Hulu Mahakam.
Kebijakan contract mirroring yang mencakup lebih dari 500 kontrak ini akan memberikan kepastian kesinambungan operasi, dalam rangka pengalihan operasional Blok Mahakam dari Total E&P Indonesia kepada PT Pertamina Hulu Mahakam.
Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan kebijakan ini ditempuh untuk menjaga produksi dari Blok Mahakam yang berkontribusi 22 persen terhadap produksi gas nasional.
Advertisement
“Kebijakan ini diambil untuk menjamin keberlangsungan produksi kumulatif sebesar 18,7 TCF gas bumi serta minyak bumi dan kondensat sebesar 1,46GBBLS di Blok Mahakam,” ujar Djoko dalam keterangannya, Minggu (5/11/2017).
Dia menambahkan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendukung arahan Menteri ESDM Ignasius Jonan yang menyampaikan bahwa masa peralihan tidak boleh berdampak kepada semua kegiatan, termasuk produksi.
Kebijakan contract mirroring dimulai semenjak 1 Januari 2018 dan berlaku selama satu tahun. Implementasi contract mirroring ini dilaksanakan pertama kali melalui penyerahan surat keputusan SKK Migas yang diwakili oleh Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Erwin Suryadi kepada Ketua Tim Persiapan Pengelolaan Mahakam JudhaSumariantodan perwakilan Total E&P Indonesia.
“SKK Migas berperan aktif untuk mengawal kebijakan Pemerintah terhadap kelangsungan proses transisi di Blok Mahakam ini. Dengan penyerahan surat persetujuan atas mekanisme ContractMirroring ini maka para vendor dapat tetap beraktivitas seperti biasa karena kepastian telah memperoleh kepastian kontrak,” Erwin menandaskan.
Jonan Ingin Alih Kelola Blok Migas Tak Menurunkan Produksi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, pemerintah berupaya maksimal agar proses alih kelola blok minyak dan gas bumi (migas) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dapat terlaksana dengan baik.
Dia menuturkan, selain Blok Mahakam, ada empat blok migas yang akan habis masa kontraknya dalam dua tahun ke depan. Keempatnya yaitu Blok East Kalimantan, Blok Sanga-Sanga, Blok Attaka, Blok Tengah.
“Alih kelola blok lain di Kaltim (selain blok Mahakam) ada empat,"kata Jonan, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (1/11/2017).
Menurut Jonan, alih kelola empat blok migas yang akan habis masa kontraknya tersebut harus berjalan dengan baik. Sebab ini akan berpengaruh pada tingkat produksi. "Mestinya bisa jalan dengan baik,” ujar Jonan.
Pada alih kelola Blok Mahakam, kata Jonan, hal ini menjadi pertaruhan perusahaan nasional dalam menjalankan bisnis hulu Migas. “(Blok) Mahakam jadi pertaruhan besar Pertamina, kalau alih kelola ini membuat produksi turun drastis, maka reputasi Pertamina dan reputasi dunia hulu migas kita akan kurang positif,” papar dia.
Pemerintah pun telah mengatur kepemilikan saham blok migas yang telah alih kelola, untuk Pemerintah Daerah melalui participating interest (PI) sebesar 10 persen.
“Salah satu perintah utama dari Presiden Jokowi adalah PI untuk daerah 10 persen harus diimplementasikan supaya jatuh ke tangan pemerintah daerah masing-masing. Tidak boleh jatuh ke tangan swasta,” dia menegaskan.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menujuk Pertamina untuk mengelola Blok Mahakam, efektif per tanggal 1 Januari 2018. Blok ini sebelumnya dikelola oleh Total E&P Indonesie berkolaborasi dengan Inpex. Masa kontrak Blok Mahakam sendiri akan habis pada 31 Desember 2017.
Asisten II Provinsi Kalimantan Timur, Ichwansyah berharap alih kelola blok Migas di Kalimantan Timur, mampu memberikan kontribusi bagi perkonomian daerah melalui dana bagi hasil.
“Habisnya kontrak blok migas (di Kalimantan Timur) mengandung risiko turunnya produksi migas yang berdampak pada pendapatan daerah berupa dana bagi hasil. Kami berharap alih kelola dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Ichwansyah.
Tonton Video Pilihan Ini:
Advertisement