Sukses

BPJSTK Gandeng Kejaksaan Lacak Perusahaan Tak Daftarkan Pekerja

Beberapa perusahaan juga hanya mendaftarkan sebagian karyawannya saja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) menggandeng kejaksaan guna mengejar perusahaan-perusahaan nakal di seluruh Indonesia. Tercatat masih banyak perusahaan yang belum melindungi tenaga kerjanya dalam kepesertaan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Perusahaan wajib melindungi seluruh karyawannya dalam kepesertaan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis, seperti dikutip Senin (6/11/2017).

Ilyas mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memperkirakan dari sekitar 200 ribu perusahaan atau 30 persen dari total keseluruhan di Indonesia, sebanyak 700 ribu perusahaan belum ikut layanan perlindungan karyawan. Beberapa perusahaan juga hanya mendaftarkan sebagian karyawannya saja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu contohnya, terkait peristiwa kebakaran pabrik petasan di Kosambi, Tangerang, Banten, yang menewaskan 47 orang tenaga kerja. Pabrik petasan ini memiliki 107 karyawan, tapi hanya 23 orang di antaranya yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari total karyawan yang tewas hanya tiga orang di antaranya yang tercatat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap dia.

Akibat peristiwa ini, Ilyas memastikan, BPJS Ketenagakerjaan hanya memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja sebanyak 48 x gaji atau sekitar Rp 40 juta hingga Rp 170 juta pada tiga orang korban. Keluarga korban juga memperoleh santunan penguburan jenasah korban.

Ilyas mengatakan, menjadi tugas negara menjamin kesejahteraan warganya lewat kepesertaan layanan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, peristiwa pabrik petasan Kosambi pada akhirnya mencetak kelompok keluarga miskin baru di masyarakat.

“Saat kepala keluarga meninggal, akan tercipta keluarga miskin baru di masyarakat. Ini yang semestinya bisa dihindari saat ikut BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sehubungan masalah ini, Ilyas mengatakan, pihaknya tidak bisa sendirian memaksa perusahaan perusahaan ikut kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mengandeng Kejaksaan Agung dalam pemberian tindakan hukum bagi perusahaan perusahaan masih bandel.

“Kami implementasikan dengan  kesepakatan di seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia,” ujarnya.

Seluruh Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah seluruh Indonesia diminta berkoordinasi aktif dengan instansi kejaksaan dalam pemberian tindakan hukum. BPJS Ketenagakerjaan sudah mengantongi daftar perusahaan perusahaan yang masih enggan melindungi hak hak karyawan.

 

 

2 dari 2 halaman

Tindak Lanjut Kejaksaan

Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono, mengaku siap menindaklanjuti surat kuasa khusus yang nantinya diajukan BPJS Ketenagakerjaan ini. Salah satu fungsi kejaksaan adalah memberikan pendapat, pendampingan, hingga audit hukum.

“Menjadi tugas kejaksaan memberikan bantuan hukum permasalahan perdata bagi instansi negara lainnya,” jelas dia.

Feri menyatakan, Kejaksaan sudah memerintahkan seluruh jajaran di bawahnya agar bekerja sama aktif dengan permasalahan di BPJS Ketenagakerjaan seluruh Indonesia. Seperti dilakukan saat ini, ketika ada penandatanganan antara Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah dengan seluruh Kejaksaan Tinggi di Kalimantan.

“Kami sudah perintahkan jajaran di bawah untuk menindaklanjuti kesepakatan ini,” kata dia.

Sepanjang 2017, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan menyelesaikan 158 surat kuasa khusus piutang iuran sebesar Rp 9 miliar. Besaran piutang iuran ini akhirnya tertagih saat ada kerja sama dengan kejaksaan.

“Masih ada banyak perusahaan lainnya yang belum melunasi kewajibannya,” ucap Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Heru Prayitno.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan layanan mobile guna menerima pelaporan segala bentuk pelanggaran masalah ketenagakerjaan. Masyarakat secara langsung melaporkan berbagai kejanggalan piutang iuran sudah disetorkan perusahaan perusahaan.

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan