Sukses

BPK: Program Cetak Sawah Kementan Sesuai Aturan

BPK menilai ada sejumlah hal yang harus disempurnakan agar program ini bisa berjalan lebih baik lagi ke depan.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan program cetak sawah yang dilaksanakan Kementerian Pertanian (Kementan) dan TNI Angkatan Darat (AD) sejak 2015 telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua BPK Rizal Djalil mengatakan, berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPK, pihaknya menyimpulkan ada dua hal yang harus dipahami masyarakat. Pertama, ‎program cetak sawah ini telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 khususnya soal pengadaan barang dan jasa.

"Tidak ada yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya, demikian juga yang di bawahnya," ujar dia di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Kedua, lanjut Rizal, sebelum melibatkan TNI, program ini tidak berjalan dengan lancar. Namun setelah menggandeng TNI justru program cetak sawah ini semakin nyata dan konkrit.

"Capaian hektarnya sampai kuartal II 2017 sudah tercetak 150.995 ha dari seluruh wilayah yang sudah diprogramkan. Dengan alokasi realisasi anggaran Rp 2,6 triliun dari Rp 4,1 triliun anggarannya," kata dia.

Meski demikian, BPK menilai ada sejumlah hal yang harus disempurnakan agar program ini bisa berjalan lebih baik lagi ke depan. Salah satunya yaitu soal status kepemilikan lahan.

‎"Khusus mengenai status kepemilikan lahan kami menyarankan tadi supaya je‎las, jadi proses hibahnya mohon diproses bahwa diserahkan kepada masyarakat. Sehingga tidak ada ketidakjelasan tentang status aset yang sudah dikerjakan oleh TNI," jelas dia.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar program ini tetap dijalankan di tahun selanjutnya.

"Dalam pelaksanaan ini tentu saja ada hal-hal yang harus kita sempurnakan, yang harus kita kerjakan lagi, itu harus dilaksanakan. Kami rekomendasikan untuk dilaksanakan dalam program berikutnya. Hal-hal lain yang terkait masalah teknis akan disesuaikan setelah program berikutnya berjalan," tandas dia.