Sukses

Pemerintah Targetkan Sertifikasi Tanah di Jawa Timur Rampung 2023

Adanya program sertifikais tanah dinilai memberi kepastian hukum hak atas tanah dan legalisasi aset.

Liputan6.com, Jakarta - Program reforma agraria menjadi salah satu cara pemerintah mewujudkan pemerataan ekonomi. Hal ini dilakukan dengan ‎menetapkan target penerbitan sertifikat tanah pada setiap daerah di seluruh Tanah Air.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 6 November 2017, saat menyerahkan 8.950 sertifikat kepada masyarakat dari lima kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Jawa Timur.

Di antaranya adalah Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Ponorogo.

"Saya perintahkan kepada Menteri BPN tahun ini 5 juta sertifikat harus keluar, lalu tahun depan 7 juta, dan tahun depannya lagi 9 juta. Saya sudah perintahkan juga di Jawa Timur tahun 2023 semuanya pegang sertifikat," ujar Jokowi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Target tersebut ditetapkan bukanlah tanpa alasan, mengingat selama ini masih banyak sengketa tanah yang terjadi di masyarakat. Menurut Jokowi, sengketa tersebut terjadi akibat masyarakat belum memiliki sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas kepemilikan tanah mereka.

"Kita harapkan dengan semuanya pegang sertifikat tidak ada lagi yang akan sengketa-sengketa. Tidak ada," ungkap dia.

Selain itu, Presiden juga mengingatkan kepada masyarakat penerima sertifikat untuk menjaga dan menggunakan sertifikat yang dimiliki dengan sebaik dan seproduktif mungkin.

"Hati-hati saya ingatkan kalau ingin pinjam di bank, ingin dipakai untuk jaminan di bank, silakan. Tapi dihitung dan dikalkulasi bisa masuk atau tidak bisa mencicil setiap bulan atau tidak? Kalau tidak bisa ya jangan," ucap dia.

Turut hadir mendampingi Presiden dalam acara tersebut adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Apresiasi

Sebelumnya, program pemerintah berupa pembagian sertifikat tanah banyak mendapatkan apresiasi. ‎Adanya program ini dinilai memberi kepastian hukum hak atas tanah dan legalisasi aset, serta mempermudah penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat.

Hal tersebut terungkap dalam acara Rembuk Daerah Bidang Pertanahan yang berlangsung di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Selasa, 17 Oktober 2017. Acara tersebut merupakan salah satu bagian dari Rembuk Nasional yang puncak acaranya digelar pada 23 Oktober 2017 mendatang.

Ketua Panita Rembuk Nasional, Firdaus Ali mengatakan, selama ini banyak masyarakat yang kesulitan dalam mengurus sertifikat tanahnya. Bahkan ada yang harus menunggu selama 40 tahun untuk mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah yang ditempatinya.

Namun berkat adanya program pemerintah ini, akhirnya hal tersebut bisa terwujud dan didapatkan secara gratis. "Masalah pertanahan memang masih menjadi persoalan di Indonesia," ujar dia.

Firdaus menuturkan, Rembuk Daerah bertema Reforma Agraria Mengakselerasi Agenda Nawacita ini juga banyak mendiskusikan masalah pertanahan yang masih sering terjadi di Indonesia. Dia mencontohkan percepatan pembangunan infrastruktur yang saat ini tengah menjadi fokus pemerintah, seringkali menghadapi masalah pengadaan dan pembebasan lahan.

"Jika masalah tersebut tidak terselesaikan, maka sehebat apa pun target pembangunan infrastruktur, akan selalu terkendala pembebasan lahan," kata dia.