Sukses

Sebab RI Masih Raih Pajak Tinggi Meski Konsumsi Melambat

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat PPN impor tumbuh signifikan sebesar 20 persen, dan PPN dalam negeri 13 persen.

Liputan6.com, Jakarta Konsumsi rumah tangga tercatat tumbuh melambat sebesar 4,93 persen di kuartal III-2017. Data ini berbanding terbalik dengan pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12,1 persen sampai September 2017.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal menuturkan, PPN impor tumbuh signifikan sebesar 20 persen, dan PPN dalam negeri 13 persen.

"Kalau dilihat semua rantai dan semua sektor tumbuh. PPN meningkat menunjukkan permintaan orang meningkat," ujar dia di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Menurutnya, PPN di sektor makanan dan minuman, penjualan kendaraan atau di luar kebutuhan pokok naik. Namun agak melambat untuk sektor ritel pakaian.

"Jadi kita perlu membedah lagi subsektornya, mana yang naik dan yang turun. Tidak serta merta bilang daya beli turun, karena buktinya PPN tumbuh," papar Yon.

Sebelumnya, Yon Arsal mengungkapkan, PPN tumbuh 12,1 persen pada kuartal III 2017. Angka ini lebih tinggi ketimbang penerimaan pada periode sama tahun lalu 2,9 persen. Kondisi tersebut menunjukan, kegiatan usaha meningkat.

"Jika dilihat industri pengolahan makanan dan minuman naik maka produksi jalan terus. Industri pengolahan masih tumbuh 10,7 persen, perdagangan besar dan ecerannya tumbuh 12 persen, transportasi dan pergudangannya tumbuh 16,6 persen," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Konsumsi Rumah Tangga Tumbuh Melambat di Kuartal III

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto atau yang akrab disapa Kecuk sebelumnya mengungkapkan, konsumsi rumah tangga di kuartal III-2017 tumbuh sebesar 4,93 persen atau melambat dibanding realisasi 4,95 persen di kuartal II-2017 dan 5,01 persen di kuartal III-2016.

‎Konsumsi rumah tangga berkontribusi sebesar 55,68 persen terhadap pertumbuhan ekonomi di kuartal III ini yang sebesar 5,06 persen‎. Jadi konsumsi rumah tangga masih menjadi salah satu penyokong utama pertumbuhan ekonomi nasional.

"Memang pertumbuhan konsumsi rumah tangga melambat dibanding kuartal II ini dan kuartal III-2016. Tapi konsumsi rumah tangga masih kuat tumbuh 4,93 persen," kata Kecuk saat Konferensi Pers PDB Kuartal III-2017 di kantornya, Jakarta, Senin (6/11/2017).

‎Kecuk menerangkan, seluruh komponen konsumsi rumah tangga tercatat tumbuh positif, meskipun ada beberapa yang melambat. Pertama, indikator makanan dan minuman, selain restoran di kuartal III-2017 tumbuh melambat sebesar 5,04 persen dibanding kuartal yang sama tahun lalu 5,23 persen.

Kedua, pakaian, alas kaki, dan jasa perawatannya tumbuh 2 persen atau ‎melambat 2,24 persen di kuartal III-2016. Ketiga, perumahan dan perlengkapan rumaha tangga melemah dari 4,17 persen di kuartal III-2016 menjadi 4,14 persen di kuartal III-2017.

Indikator keempat, kesehatan dan pendidikan justru naik tipis dari 5,36 persen di kuartal III tahun lalu menjadi 5,38 persen ‎di kuartal III ini. Kelima, transportasi dan komunikasi tumbuh melambat menjadi 5,86 persen dibanding 6,08 persen di kuartal III-2016.

Keenam, restoran dan hotel yang tumbuh signifikan dari 5,01 persen di kuartal III-2016 ‎menjadi 5,52 persen di kuartal III-2017. "‎Ini menunjukkan ada kecenderungan masyarakat bergeser dari nonleisure ke leisure. Karena komponen restoran dan hotel tumbuh tinggi," ujar Kecuk.

Dia menuturkan, indikator restoran dan hotel, rekreasi kecenderungannya semakin meningkat meskipun kontribusi terhadap konsumsi rumah tangga belum terlihat signifikan sekitar 14 persen-15 persen.

"Pola perubahan konsumsi ini perlu diwaspadai, seperti maraknya media sosial online yang menawarkan tarif wisata murah dan berpengaruh ke gaya hidup masyarakat," ujar Kecuk

  • Konsumsi adalah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa.

    konsumsi

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

Video Terkini