Sukses

Pengelola Hotel Izinkan Tamu Undangan Kahiyang Pakai Taksi Online

Ketua PHRI Jawa Tengah Heru Isnawan menuturkan, penggunaan taksi online diserahkan kepada konsumen.

Liputan6.com, Jakarta - Pengelola hotel yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Tengah tidak melarang para tamunya untuk menggunakan jasa taksi online.

Hal ini menyusul adanya ‎surat edaran dari Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Surakarta yang berisi Imbauan Penggunaan Taksi Resmi dalam rangka menunjang kebutuhan transportasi kegiatan Pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution.

Ketua PHRI Jawa Tengah, Heru Isnawan mengatakan, meski ada imbauan, pengelola hotel tidak mau mengatur soal penggunaan jasa transportasi online menuju acara. Menurut dia hal tersebut dikembalikan pada masing-masing‎ tamu undangan pernikahan ‎Putri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginap di hotel.

‎"Itu kami serahkan kepada konsumen. Mereka sendiri yang panggil (taksi online), mereka yang memakai," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Heru menuturkan, justru penggunaan jasa taksi online diperlukan jika kebutuhan akan transportasi menuju dan dari lokasi acara pernikahan Kahiyang-Bobby meningkat. Pengelola hotel juga tidak akan melarang taksi online ini masuk ke area hotel untuk menjemput maupun mengantar tamu undangan.

‎"Tidak ada (larangan masuk hotel).‎ Ini sesuai pada kebutuhan, jadi ini tergantung pasarnya saja," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imbauan Dinas Perhubungan Pemkot Surakarta

Diberitakan sebelumnya, ‎Dinas Perhubungan Pemerintah kota Surakarta menerbitkan surat Imbauan Penggunaan Taksi Resmi dalam rangka menunjang kebutuhan transportasi kegiatan Pernikahan Puteri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution pada 7-8 November 2017. Imbauan tersebut ditujukan bagi para tamu undangan yang menginap di hotel.

Adapun taksi yang dianggap resmi dalam surat edaran itu adalah KOSTI, Gelora Taksi, Mahkota Ratu Taksi, Sakura Taksi, Solo Central Taksi, dan Bengawan Taksi.

Selain itu, para tamu undangan juga diimbau untuk tidak menggunakan taksi online atau kendaraan plat hitam yang tidak memiliki izin operasional di Kota Surakarta. Surat ini ditembuskan kepada Wali Kota Surakarta, Ketua Himpunan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Surakarta, serta manajemen perusahaan taksi di Kota Surakarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.