Sukses

Sri Mulyani Bakal Hukum Pihak yang Curangi Seleksi CPNS Kemenkeu

Menkeu Sri Mulyani telah meminta evaluasi dan penelitian mengenai proses rekrutmen CPNS Kemenkeu.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati akan bertindaktegas kepada siapapun yang melanggar integritas dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pernyataan ini menjawab keluhan dari para peserta dan warganet yang kecewa atas dugaan kecurangan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkeu, beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam sebuah akun Facebook-nya, seperti dikutip di Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Dalam unggahannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuliskan dirinya terus mengikuti berbagai pandangan, masukan, saran dan kritik mengenai proses rekrutmen CPNS Kemenkeu yang disampaikan melalui berbagai media.

"Saya memahami berbagai pandangan dan aspirasi yang disampaikan, dan menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas saran, kritik dan masukan tersebut. Saya sangat menyesalkan atas terjadinya situasi tersebut," tulis Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, telah meminta evaluasi secara menyeluruh mulai dari desain kriteria, pengelompokan jabatan, proses persiapan dan detail isi pengumuman, hingga pelaksanaan proses rekrutmen.

"Saya telah meminta evaluasi dan penelitian mengenai aspek tata kelola dan integritas proses rekrutmen CPNS, dan menginstruksikan untuk tidak boleh terjadi pelanggaran prinsip-prinsip integritas dan profesionalitas," tegasnya.

Ancaman Sri Mulyani tak main-main bagi pihak yang melanggar. "Saya akan melakukan tindakan tegas bagi mereka yang terbukti melanggar integritas selama proses penerimaan CPNS Kemenkeu. Saya juga menjamin bahwa setiap pengaduan dan masukan akan ditangani secara adil dan konsisten sesuai peraturan yang ada," ujar dia.

Sri Mulyani telah bertemu dan membahas masalah proses rekrutmen ini dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk dapat mengidentiflkasi kelemahan proses yang ada, dan segera melakukan perbaikan agar tujuan rekrutmen CPNS Kemenkeu dapat tercapai.

Tujuan itu adalah mendapatkan CPNS Kemenkeu dengan kualitas, talenta dan integritas terbaik untuk mengawal dan menjaga keuangan negara, dan menjadi caloncalon pemimpin masa depan.

Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberi perhatian sangat tinggi kepada modal sumber daya manusia terutama di Kemenkeu, karena manusia adalah modal utama suatu organisasi dan penentu kemajuan bangsa Indonesia.

Jajaran Kemenkeu harus diisi oleh Sumber Daya Manusia yang terbaik dari seluruh penjuru Indonesia, karena mereka diharapkan untuk selalu siap dan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab berat menjaga dan mengelola keuangan negara bagi kemakmuran rakyat Indonesia yang adil dan beradab.

Sri Mulyani sangat menghargai semangat anak-anak muda warga negara Indonesia terbaik yang ingin bergabung dengan Kemenkeu dan menyongsong tantangan tanggung jawab tersebut.

"Saya ingin memberikan keyakinan bahwa proses rekrutmen Kemenkeu akan selalu dijaga integritasnya. Saya berharap mereka yang memiliki prestasi dan kompetensi akademis, intelektual yang unggul, disertai komitmen mengabdi negeri yang tinggi serta integritas yang baik untuk tetap semangat dan tidak putus asa untuk mencoba Iagi dalam mengikuti kembali kesempatan rekruitmen tahun-tahun ke depan," tutur dia.

Di akhir kalimatnya, Sri Mulyani menyampaikan selamat berjuang dan berkompetisi secara jujur serta menjaga proses secara bermartabat. Untuk Indonesia yang makin maju dan berprestasi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Seleksi Penerimaan CPNS Kemenkeu Diwarnai Tudingan Kecurangan

Sebelumnya enerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan 2018 dibanjiri tudingan kecurangan dari beberapa peserta. Protes atas kecurangan tersebut diunggah dalam akun Twitter dengan tagar #CPNSKemenkeu2017.

Dari penelusuran Liputan6.com, Jakarta, Rabu 1 November 2017 , akun@YesiEnzelina mengungkapkan keluh kesahnya mengenai nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang lebih tinggi tidak lolos SKD. Namun, nilai yang lebih rendah lolos ke tahap selanjutnya.

"Pak/Buk @KemenkeuRI Tolong minta penjelasannya Mengapa nilai 357 tidak masuk, padahal 329 masuk dengan formasi yang sama, #cpnskemenkeu," tulis akun atas nama Yesi Enzelina.

Akun @nailal489 pun mengatakan hal yang sama. "#cpnskemenkeu agak aneh ya nilai 350 nggak lulus tapi 319 lulus, padahal dengan formasi yang sama. Bisa dijelaskan min? @KemenkeuRI."

Unggahan lainnya dari Putri Cintya, seorang peserta CPNS Kemenkeu. "@KemenkeuRI saya ingin menanyakan nilai saya 327 tidak lolos, tapi ada yang nilai 315 lolos. Padahal sama-sama umum dan formasinya sama.#cpnskemenkeu," tulis akun @putricintya88.

"Halo #KemenkeuRI @BKN.go.id bisa dijelaskan kenapa orang-orang ini bisa lolos ke tahap selanjutnya? Hehehe mohon info ya #cpnskemenkeu," unggah akun @hestekayle.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti mengaku belum dapat menjelaskan lebih detail. "Sedang kami siapkan penjelasannya," kata Nufransa dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan hasil SKD dan pelaksanaan psikotes dalam rangka rekrutmen CPNS di lingkungan Kemenkeu 2017.

Berdasarkan hasil SKD yang diselenggarakan 11-25 Oktober 2017 dan keputusan rapat Panitia Pusat Rekrutmen CPNS di lingkungan Kemenkeu 2017 pada Selasa (31/10/2017), dengan ini menetapkan:

1. Nilai ambang batas (passing grade) kelulusan SKD terhadap pelamar SKD terhadap pelamar rekrutmen CPNS sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 22 Tahun 2017, yaitu (1) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) nilai ambang batas 143, nilai maksimal 175. (2) Nilai ambang batas Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 dan nilai maksimal 150, serta (3) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75 dan nilai maksimal 175. 2. Nilai ambang batas dalam poin 1 tidak berlaku bagi pelamar yang mendaftar pada jenis formasi cum laude, penyandang disabilitas, dan putra putri Papua/Papua Barat. Hasil SKD pada jenis formasi tersebut didasarkan pada pemeringkat atau ranking.

3. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD didasarkan pada poin 1 dan 2, serta secara peringkat nilai hasil SKD tidak melebihi tiga kali alokasi formasi berdasarkan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pada jabatan yang tersedia.

4. Pelamar yang nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti psikotes.

5. Pelamar yang nomor TPU dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan tidak lulus SKD dan tidak berhak mengikuti psikotes.