Sukses

Menaker: Soal Kenaikan UMP, Pemerintah Tak Bisa Didikte Buruh

Penentuan kenaikan upah minimum bagi pekerja atau buruh berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 sudah ideal dan final.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri menegaskan, penentuan kenaikan upah minimum bagi pekerja atau buruh berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 sudah ideal dan final. Keputusannya upah minimum naik 8,71 persen di 2018.

"Pemerintah tidak bisa didikte oleh segelintir orang yang menolak skema pengupahan baru. PP 78 sudah ideal karena mempertimbangkan semua kepentingan. Kepentingan pekerja, pengusaha, dan yang belum bekerja," kata Hanif dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (12/11/2017).

Hanif menjelaskan, PP 78 tentang Pengupahan menguntungkan pekerja karena upah dipastikan naik setiap tahun. Pengusaha juga bisa memprediksi kenaikan upah, sehingga tidak menimbulkan goncangan dan membantu merancang keuangan.

"Calon pekerja juga memiliki kesempatan bekerja karena jika kenaikan upah bisa diprediksi dan rasional, maka perusahaan berkembang dan pada akhirnya merekrut pekerja baru," ujar Hanif.

Tahun depan upah minimum naik 8,71 persen. Dengan situasi ekonomi dunia yang penuh tantangan seperti saat ini, kenaikan angka tersebut dinilai Hanif patut disyukuri.

"Saya minta semua pihak termasuk teman-teman pekerja untuk bisa menerima keputusan ini," pinta Hanif.

Jika upah digenjot terus semakin tinggi, Hanif menambahkan, maka dikhawatirkan banyak perusahaan bangkrut dan menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

"Nanti kalau terjadi banyak PHK, protes juga. Upah digenjot setinggi-tingginya tapi tidak mau ada PHK. Jadi saya minta, yang sudah bekerja jangan menghambat yang belum bekerja. Ikuti saja PP 78," tegasnya.