Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya bekerja pada 2013-awal 2016. Akan tetapi, karena ada tawaran pekerjaan yang lebih baik, akhirnya saya pindah dalam kurun waktu setahun sehingga mulai 2013 saya tidak sempat mengikuti surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Ini karena status saya bukan pegawai tetap (meski pun saya sudah menyatakan ingin lapor SPT ke bagian keuangan tetapi karena status saya sehingga tidak diberikan lembar SPT).
Minggu lalu saya mendapatkan SPT mulai 2013-2016. Yang jadi pertanyaan, bagaimana prosedur pembayaran SPT dan melaporkan kalau mulai 2016 hingga sekarang saya tidak bekerja?
Advertisement
Â
Â
Terimakasih
Â
adiputxxxx@gmail.com
Â
Â
Baca Juga
Jawaban:
Yth. Saudara Adi Putro,
Terkait dengan STP yang Saudara peroleh, Saudara dapat menyetor STP tersebut menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Bank Persepsi menggunakan kode jenis setoran 411125-300.
Selanjutnya Saudara dapat menginformasikan kepada Kantor Pelayanan Pajak di mana Saudara terdaftar bahwa Saudara sudah tidak bekerja sejak tahun 2016 melalui Surat Keterangan Tidak Bekerja.
Â
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Â
Â
Salam,
Â
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Mau tahu konsep dasar transfer pricing dan implementasinya di Indonesia serta langkah-langkah penyusunan TP Doc disertai contoh berdasarkan PMK 21/PMK.03/2016? Hadiri workshop perpajakan oleh Citasco pada 17-18 November 2017. Info lebih lengkap cek di sini
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: