Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan BP Batam menyepakati pembagian tugas penyelenggaraan pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan (KPBPB) Batam. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama tentang Penyelenggaraan Pelabuhan di KPBPB Batam di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Jakarta.
"Hari ini adalah suatu perubahan baik telah terjadi, di mana pada hari ini Kemenhub dan BP Batam telah menandatangani keputusan bersama terkait penyelenggaraan pelabuhan di KPBPB Batam," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kementerian PAN-RB Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Dia mengatakan, keputusan bersama tersebut merupakan langkah konkret yang diambil Kemenhub untuk mensinergikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenhub dengan BP Batam dalam penyelenggaraan pelabuhan di KPBPB Batam. Sehingga, penyelenggaraan pelabuhan dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi secara baik.
Advertisement
Keputusan bersama itu, lanjutnya, merupakan amanat dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bahwa fungsi penyelenggara pelabuhan dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan melalui Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan yang disinergikan dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dapat diselenggarakan pelabuhan tersendiri.
"Yang perlu dicermati dalam keputusan bersama ini adalah adanya ketentuan tentang fungsi penyelenggara pelabuhan di KPBPB Batam bahwa ada ketentuan tentang kelembagaan penyelenggaraan pelabuhan di KPBPB Batam pertukaran data dan informasi serta penyediaan lahan perkantoran," kata dia.
Lebih lanjut, Budi Karya menuturkan, Kemenhub dan BP Batam akan berbagi tugas dalam menjalankan fungsi sebagai penyelenggaraan pelabuhan di KPBPB Batam. "Pembagian tugasnya dalam hal pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan," ujarnya.
Keputusan bersama ini juga menekankan fungsi dan kedudukan Kemenhub dan BP Batam terkait dengan keselamatan dan keamanan pelayaran di Pelabuhan KPBPB Batam.
"Untuk keselamatan dan keamanan pelayaran serta penetapan standar kinerja pelabuhan merupakan tugas Kemenhub sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan yang terkait dengan aspek kepengusahaan kepelabuhanan menjadi tugas BP Batam," lanjut dia.
Dia menambahkan, dalam waktu enam bulan, Kemenhub akan melakukan transformasi kelembagaan Kantor Pelabuhan Batam menjadi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam. Sedangkan BP Batam akan mentransformasikan kelembagaan Kantor Pelabuhan Laut Batam menjadi Badan Pengelola Pelabuhan Khusus Batam yang di dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Keputusan bersama ini juga mengatur koordinasi dalam hal pertukaran data dan informasi terkait keberangkatan dan kedatangan kapal dari dan menuju wilayah KPBPB Batam antara Kemenhub dan BP Batam. BP Batam juga akan menyediakan lahan perkantoran di dalam areal pelabuhan bagi pelaksanaan tugas Kemenhub melalui mekanisme pinjam pakai.
"Saya mengingatkan lagi bahwasanya segala ketentuan di dalam keputusan bersama ini akan digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Pelabuhan Laut di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam paling lama satu tahun," tandas dia.