Sukses

BPN Bantah Ada Malaadministrasi di Pulau Reklamasi Jakarta

Kepala BPN Sofyan Djalil membantah ada malaadministrasi dalam pembuatan hak pengelolaan lahan dan guna bangunan pulau reklamasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membantah adanya malaadministrasi dalam pembuatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Malaadministrasi tersebut khususnya terkait dengan Pulau C dan Pulau D.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, sebenarnya untuk HPL tidak ada masalah. Namun, untuk HGB memang terjadi kesalahan pada redaksional penulisan sertifikat yang diberikan kepada pengembang pulau tersebut.

"Bukan malaadministrasi, ada koreksi sedikit. Kalau HPL tidak ada masalah sama sekali. Tapi HGB," ujar dia di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Dia menjelaskan, dalam redaksional sertifikat, HGB diberikan sebesar 100 persen kepada pengembang. Dari 100 persen tersebut, 51,5 persennya untuk komersial dan selebihnya untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Namun, penulisan 100 persen revisi kemudian dihilangkan.

‎"Di redaksinya dikatakan diberikan HGB 100 persen, tetapi yang bisa digunakan untuk komersial 51,5 persen. Nah yang lain untuk fasum dan fasos. Nah kita balik sekarang, yang diberikan HGB 51,5 persen, yang sisanya untuk fasum fasos. Sama saja, redaksinya saja yang diubah," kata dia.

Meski demikian, Sofyan memastikan semuanya telah sesuai dengan aturan dan masalah ini sudah selesai. HGB yang diterbitkan untuk pulau reklamasi ini juga tidak dibatalkan. ‎"Kita tidak batalkan HGB-nya," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Menteri Sofyan Djalil Dilaporkan ke Ombudsman soal Reklamasi

Sebelumnya Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) melaporkan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang ke Ombudsman RI.

"Mereka kami duga melakukan malaadministrasi dalam pemberian Hak Pengelolaan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau C dan Pulau D, baik kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta maupun kepada PT Kapuk Naga Indah dalam proyek reklamasi," kata Nelson, perwakilan KSTJ di Kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 3 November 2017.

Nelson menjelaskan, KSTJ sudah menyatakan keberatan atas terbitnya HPL dan HGB di kedua pulau tersebut, melalui surat di layanan ke Menteri Sofyan Djalil.

Nelson menilai banyak masalah hukum di reklamasi Pulau C dan D, seperti izin lingkungan yang baru diajukan setelah kedua pulau itu berdiri. Selain itu, ketiadaan izin lingkungan yang diatur dalam rezim hukum lingkungan dan administrasi, serta adanya implikasi ancaman pidana.

"Hal itu sudah kami ajukan lewat surat Nomor 014/SK/KSTJ/VIII/2017 tentang Permohonan Pembatalan Pemberian Hak Pengelolaan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, kepada Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat pada 14 Agustus 2017," beber dia.

Namun, kata Nelson, hingga kini KSTJ tidak mendapat respons dari keberatan tersebut. KSTJ beranggapan, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional turut serta dalam berbagai pelanggaran hukum yang terdapat dalam proyek reklamasi tersebut.

"Ada malaadministrasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008, tentang Ombudsman Republik Indonesia. Kami berharap Ombudsman dengan kewenangannya dapat segera melakukan investigasi terhadap dugaan ini," Nelson menandaskan.