Sukses

DPR: Penyeragaman Golongan Pelanggan Listrik Beratkan Konsumen

DPR menilai penyeragaman golongan pelanggan listrik memaksa pelanggan listrik untuk tambah daya listrik.

Liputan6.com, Jakarta - DPR mengkhawatirkan rencana pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang akan menghapus kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga. Rencana itu dinilai ‎akan memberatkan mayarakat.

Anggota Komisi VII DPR Rofi Munawar, mengatakan kebijakan tersebut akan memberatkan sebagian besar konsumen rumah tangga. Lantaran tarif listrik‎ akan diseragamkan.

"Penyeragaman tarif dilakukan bersamaan dengan kenaikan tarif yang telah dijalankan oleh PLN setiap triwulan di tahun 2017. Bisa dibayangkan bagaimana beratnya konsumen menerima kebijakan ini." kata Rofi, di Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Rofi memaparkan, saat ini golongan 900 Volt Amper (VA rumah tangga mampu atau nonsubsidi membayar listrik Rp 1.352 per kilo Watt hour (kWh). Sedangkan golongan 1.300 dan 2.200 per KWh membayar listrik Rp 1.467 per KWh.

Meski Pemerintah beralasan kenaikan ini selisihnya relatif kecil antar golongan, namun sudah dipastikan akan menambah konsumsi rutin.

"Skema ini dilakukan untuk memaksa pelanggan menaikkan daya ke 1.300 dan 2.200. Dengan kenaikan tersebut pelanggan dipaksa juga agar lebih efisien terhadap penggunaan listrik." tutur dia.

Rofi menuturkan, langkah penyeragaman tarif sesungguhnya menunjukan kinerja PT PLN tidak efisien. Masalah utama skema ini pada akhirnya justru pada kemampuan elektrifikasi dari PLN. Hal itu karena ruang penggunaan listrik akan lebih besar, daya pasang tersambung harusnya lebih besar lagi.

"Ironisnya saat ini PLN saja sering tidak mampu memenuhi daya pasang tersambung, kondisi listrik sering 'byarr pett'. Di sisi lain masyarakat belum terlatih dengan cara-cara untuk menghemat listrik," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Golongan Disederhanakan, Daya Listrik Rumah Tangga Bakal Naik

Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan dengan adanya penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga, maka akan ada pelanggan yang daya listriknya akan dinaikkan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng ‎mengatakan, saat ini pihak kementerian ESDM bersama dengan PT PLN (Persero) tengah mengkaji penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga.‎‎

"Ini sedang dibicarakan secara detail, secara teknis," kata Andy saat menghadiri The 5th Indonesia-China Energy Forum (ICEF V, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Senin 13 November 2017.

Penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 Volt Amper (VA) tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA.

Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA ‎dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.

Namun, penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi. Yaitu, golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah.

Dengan demikian, ke depan golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam tiga golongan, yaitu‎:

1-Pelanggan listrik dengan subsidi 450 VA dan 900 VA.

2-Pelanggan listrik non-subsidi 4.400 VA dan 13.00 VA.

3. Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).