Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan melobi otoritas perpajakan Macau, untuk melakukan keterbukaan informasi perpajakan. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI).
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, John Hutagaol, dari 102 negara saat ini yang sudah melaukan AEoI mencapai 49 negara, pada tahun depan akan bertambah sebanyak 53 negara.
"49 negara sudah AEoI 2017 53 negara di 2018," kata John, dalam seminar perpajakan, di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Advertisement
Menurut John, ada 9 wilayah yang tidak bersedia melakukan transparansi perpajakan melalui AEoI. Diantaranya Panama dan Macau. Khusus untuk Macau, instansinya sedang melakukan diskusi agar Pemerintah Macau mau melakukan kerja sama secara bilateral dengan Indonesia untuk transparansi pajak.
"Macau saat ini akan melakukan pembicaran untuk memastikan dia mau atau tidak pelaksanaan AEoI," tuturnya.
Jika diskusi tersebut berhasil, maka Pemerintah Indonesia dan Macau akan melakukan penandatangan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA). Hal tersebut seperti yang telah dilakukan Indonesia dengan Singapura.
"Kalau Singapura tidak menandatangani MCAA, kita tidak bisa. Puji Tuhan Singapura sudah mau (MCAA), pelaksanaannya September 2018 tingga beberapa bulan lagi," tutur John.
John mengungkapkan, kesertaan Indonesia dalam AEoI ternyata tidak gratis. Direktorat Jenderal Pajak harus membayar € 150 ribu atau setara Rp 2,25 miliar dengan kurs Rp 15.000 per euro. Selain itu, ada iuran wajib yang harus dibayar per tahun € 50 ribu atau setara Rp 750 juta.
"Negara lain juga sama (membayar), jadi membangun common system, kelebihan teknologi kita bisa joint sharing," tutup John.