Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melibatkan masyarakat dan meminta persetujuan untuk menyeragamkan golongan pelanggan listrik rumah tangga.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pihaknya dan PT PLN (Persero) akan melakukan pemungutan suara (polling) meminta persetujuan masyarakat, untuk pelaksanaan penyederhanaan golongan pelanggan listrik.
"Untuk jawaban bersedia atau enggak, kita akan melakukan polling," kata Dadan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Advertisement
Baca Juga
Dadan menuturkan, jika dari hasil polling menunjukkan mayoritas masyarakat tidak menyetujui adanya penyeragaman golongan, yang berujung pada penambahan daya. Maka pemerintah membatalkan rencana tersebut.
"Nanti PLN bersama-sama akan lakukan itu. Kalau masyarakat ini tidak setuju, tentunya kebijakan ini juga tidak perlu dijalankan," tutur dia.
Dadan mengungkapkan, sebelum polling dimulai, Kementerian ESDM akan melakukan sosialisasi ke berbagai pihak termasuk masyarakat, agar mengetahui manfaat dari penyeragaman golongan pelanggan tersebut. Polling akan dilakukan dalam waktu dekat, media yang akan digunakan belum ditentukan.
"Tapi di luar itu kami kan juga akan menjelaskan apa manfaatnya untuk masyarakat," tutur Dadan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Golongan Disederhanakan, Daya Listrik Rumah Tangga Bakal Naik
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa dengan adanya penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga, maka akan ada pelanggan yang daya listriknya akan dinaikkan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, saat ini pihak kementerian ESDM bersama dengan PT PLN (Persero) tengah mengkaji penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga.
"Ini sedang dibicarakan secara detail, secara teknis," kata Andy saat menghadiri The 5th Indonesia-China Energy Forum (ICEF V, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Senin 13 November 2017.
Penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 Volt Ampere (VA) tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA.
Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.
Namun, penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi. Yaitu, golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah.
Dengan demikian, ke depan golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam tiga golongan, yaitu:
1-Pelanggan listrik dengan subsidi 450 VA dan 900 VA.
2-Pelanggan listrik non-subsidi 4.400 VA dan 13.00 VA.
3. Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).
Advertisement