Liputan6.com, Jakarta - Serikat buruh menolak rencana pemerintah melakukan penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga. Dalam penyederhanaan, golongan listrik pelanggan 1.300 volt ampere (VA) hingga 3.300 VA akan dihapuskan.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Azis mengatakan, penyederhanaan dengan menaikkan kapasitas golongan tersebut menjadi 5.500 VA akan mendorong konsumsi listrik masyarakat menengah ke bawah. Akibatnya, biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar tagihan listrik juga semakin besar.
"Tentu kami dari buruh menolak, bagi buruh penyederhanaan golongan ini akan mencekik biaya hidup buruh. Ini volumenya kan dibesarkan, jadi tidak mungkin tarifnya disamakan dengan yang 1.300 VA," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Advertisement
Baca Juga
Dia menjelaskan, dengan pencabutan subsidi listrik bagi sebagian golongan 900 VA saja dinilai sudah memberatkan buruh. Sebab, dengan pencabutan ini, buruh harus membayar tagihan listriknya dua kali lipat dari sebelumnya.
"Kita sedang memperjuangkan upah yang naik cuma 8,71 persen. Untuk menutup yang pencabutan subsidi golongan 900 VA saja sulit, itu kan kenaikan pengeluaran untuk listrik 100 persen-120 persen. Misalnya buruh rata-rata bayar listrik Rp 300 ribuan, sekarang sudah Rp 600 ribuan. Ini akan mencekik buruh," jelas dia.
Oleh sebab itu, Riden meminta pemerintah tidak merealisasikan kebijakan penyederhanaan golongan pelanggan listrik ini. Menurut dia, pemerintah lebih baik kembali memberikan subsidi listrik bagi golongan 900 VA yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat bawah.
"Kami sangat tegas menolak itu. Ini akan mencekik buruh. Kemarin waktu aksi di 10 November saja kita minta kembalikan subsidi listrik, kita sudah menyatakan itu. Kita minta kembali harga listrik," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Golongan Disederhanakan, Daya Listrik Rumah Tangga Bakal Naik
Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa dengan adanya penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga, maka akan ada pelanggan yang daya listriknya akan dinaikkan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, saat ini pihak kementerian ESDM bersama dengan PT PLN (Persero) tengah mengkaji penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga.
"Ini sedang dibicarakan secara detail, secara teknis," kata Andy saat menghadiri The 5th Indonesia-China Energy Forum (ICEF V, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Senin 13 November 2017.
Penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 Volt Amper (VA) tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA.
Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.
Namun, penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi. Yaitu, golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah.
Dengan demikian, ke depan golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam tiga golongan, yaitu:
1-Pelanggan listrik dengan subsidi 450 VA dan 900 VA.
2-Pelanggan listrik non-subsidi 4.400 VA dan 13.00 VA.
3. Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).
Advertisement