Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa kebijakan menyederhanakan penggolongan pelanggan listrik dengan menggabungkan pelanggan non-subsidi golongan 900-4.400 volt ampere (VA) menjadi satu di 5.500 VA tidak wajib. Pelanggan listrik boleh memilih untuk ikut atau tidak.
Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Komunikasi Hadi Djuraid menjelaskan, tak ada alasan masyarakat atau pelanggan khawatir pendapatannya berkurang atau pengeluarannya naik akibat penyederhanaan golongan pelanggan rumah tangga ini, karena pelanggan tidak akan dikenakan biaya apa pun dan tarif listrik per kWh juga tetap, tidak naik.
Baca Juga
"Kalau masih kawatir juga, boleh saja pelanggan tidak mengikuti program 100 persen gratis ini. Memilih tetap dengan daya yang sekarang boleh saja, tidak ada masalah," tutur dia kepada Liputan6.com pada Rabu (15/11/2017).
Advertisement
Namun, menurut Hadi, memang ada risiko jika pelanggan listrik tak ikut dalam program ini. "Kalau nanti pelanggan butuh naik daya karena ada hajatan, ada selamatan, atau punya usaha rumahan, mereka kena ongkos tambah daya," tutur dia. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika masyarakat turut serta dalam program yang aturannya sedang digodok ini.
Sebelumnya, beberapa masyarakat khawatir kebijakan menyederhanakan penggolongan pelanggan listrik bisa membuat tagihan listrik naik. Fadjriyah langsung mengomel usai mendengar kabar bahwa pemerintah sedang menggodok aturan penyederhanaan golongan pelanggan listrik. Rencananya, pelanggan non-subsidi golongan 900-4.400 volt ampere (VA) akan bergabung menjadi satu di 5.500 VA.
Ibu rumah tangga yang berdomisili di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ini tak setuju karena pengelompokan baru tersebut membuat beban pemakaian tidak terkontrol. Harusnya, lanjut dia, pemerintah menyosialisasikan gerakan hemat energi.
"Ini bisa menggerus pendapatan yang cuma segitu-gitu saja," jelas ibu muda berusia 32 tahun ini kepada Liputan6.com.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Yanti. Ibu dua anak ini adalah golongan pelanggan rumah tangga 1.300 VA. Menurutnya, jika penggunaannya melebihi kapasitas, maka listrik di rumahnya akan langsung mati. "Kalau nanti dinaikkan kita jadi tidak tahu pemakaian berlebih, tidak ada kontrol lagi," jelas Yanti.
Ibu rumah tangga lainnya, yaitu Haura Karniya, juga menolak kebijakan tersebut. "Rumah dengan daya listrik 2.200 VA saja sudah mahal bayar listriknya apalagi nanti 5.500 VA," ungkap ibu satu anak ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rincian aturan
Untuk diketahui, Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) memang tengah menggodok penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi.
Penyederhanaan berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 5.500 VA.
Sementara untuk golongan di atas 5.500 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.
Dengan demikian ke depan golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam:
1. Pelanggan listrik dengan subsidi (450 VA dan 900 VA subsidi)
2. Pelanggan listrik non-subsidi 5.500 VA
3. Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA
4. Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).
Kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak akan dikenakan biaya apa pun, dan besaran tarif per kWh tidak akan berubah.
"Pemerintah berharap dengan penyederhanaan golongan pelanggan listrik tersebut, tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.
Advertisement