Sukses

Ikut Arahan ESDM, PLN Kaji Ulang Harga Jual Listrik PLTU Jawa 3

Hal ini sebagai tindak lanjut dari surat‎ Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) sedang melakukan peninjauan ulang harga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 3. Hal ini sebagai tindak lanjut dari surat‎ Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, peninjauan ulang harga listrik dari PLTU berkapasitas total 1.200 megawatt (MW) tersebut dilakukan agar biaya pokok pembangkit listrik semakin efisien. Hal ini sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng.

"Kita harapakan ditinjau lagi dan mudah-mudahan bisa selesai dan ada kesepakatan untuk bisa melakukan lebih efisien," kata Sofyan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Direktur Pengadaan Strategis 2 Supangkat Iwan Santoso mengungkapkan, dipilihnya PLTU Jawa 3 untuk dikaji ulang harga listriknya, karena setelah dua tahun melakukan kontrak jual beli listrik atau Power Purchase Agrement (PPA), Bakrie Power dan YTL sebagai pengembang PLTU tersebut tak kunjung melakukan pembangunan.

"Jawa 3 ini di kontrak sudah dua tahun yang lalu. Itu nah hari ini kontrak-kontrak yang kita dapatkan kan semakin murah, karena belum berjalan," terangnya.

Iwan melanjutkan, PLTU Jawa 3 juga Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan. Hal ini sesuai dengan anjuran‎ Kementerian ESDM.

"Bahkan jaminan pemerintah belum terbit, jadi kita harus melihat hari ini, kalau mau terus kita kondisi kan lagi seperti apa? Ini saya kira niat baik pemerintah," ungkapnya.

Menurut Iwan, pengkajian ulang harga listrik untuk menurunkan biaya pokok pembangkitan hingga di bawah US$ 6 sen untuk PLTU di Jawa. Hal ini berujuan agar PLN semakin efisien dan tarif listrik terjangkau.

"Kalau tarif tidak naik atau turun maka kuncinya harga listrik di pembangkit harus baik bagi PLN. Nah harus baiknya berapa? Kita targetkan di bawah 6 sen semua yang di Jawa itu di bawah 6 sen," tutup Iwan.

 

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

‎Sebelumnya, Kementerian ESDM menyurati PT PLN (Persero) untuk meminta peninjauan ulang kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan swasta, terkait harga jual listrik dari pembangkit.Surat bernomor 3043/23/DJL.3/2017 tersebut dikeluarkan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng yang ditujukan ke Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basyir.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana ‎mengungkapkan, surat tersebut bertujuan untuk mendorong efisiensi pada kegiatan produksi listrik. Peninjauan atas kerja sama bisnis antara PLN danIPP.

Dalam suratnya, Andy yang mewakili Kementerian ESDM menyarankan PLN untuk meninjau ulang PPA, yang dilakukan dengan pengembang pembangkit listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) skala besar di Jawa.

Peninjauan tersebut untuk PLTU yang belum masuk tahap konstruksi atau belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan.

Ruang lingkup peninjauan PPA tersebut adalah harga jual listrik pembangkit, yaitu paling tinggi sebesar 85 persen dari biaya pokok pembangkit di sistem ketenagalistrikan setempat.

Hal ini bertujuan untuk agar biaya pokok pembangkitan listrik semakin efisien, sehingga dapat mewujudkan tarif tenaga listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan kompetitif untuk industri.

"Untuk efisiensi. Masa dipaksakan kan sudah ada kontraknya saya sih pahaminya business to business," tutur Dadan.