Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan bahwa rencana penyederhanaan golongan pelanggan rumah tanggan merupakan niat baik. Masyarakat tidak akan dirugikan dengan adanya kebijakan penyederhanaan golongan pelanggan.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, penyederhanaan golongan rumah tangga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan ke pelanggan khususnya golongan rumah tangga.
Dengan adanya penyederhanaan ini golongan pelanggan dengan daya 1.300 sampai 4.400 Volt Amper (VA) diberikan keleluasaan untuk menambah daya menjadi 5.500 VA tanpa dipungut biaya.
Advertisement
Baca Juga
"Niat kami memberikan pelayanan lebih baik kepada pelanggan rumah tangga dengan menyederhanakan golongan tarif supaya masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan," kata Sofyan, di Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Selain tidak memungut biaya untuk kenaikan daya, penyederhanaan golongan juga tidak membuat tarif dasar atas konsumsi listrik per kilo Watt hour (kWh) menjadi naik.
"Tarif tidak ada kenaikan apapun, abodemen ikut yang bawah tidak ada kenaikan," tuturnya.
Sofyan mengungkapkan, tujuan PLN merencanakan penyederhanaan golongan untuk memberikan keleluasaan dalam menggunakan perangkat elektronik. Pasalnya, selama ini masyarakat tersandung biaya mahal dan lamanya proses penambahan daya.
"Sekali lagi pelayanan dan penyederhanaan ini semata-mata untuk kepentingan pelanggan," tutup Sofyan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tambah boros
Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI), Tulus Abadi mengaku khawatir jika penghapusan sistem pentarifan golongan 1.300, 2.200 VA, dan 3.300 VA menjadi 4.400 VA membuat pelanggan listrik tak bisa mengontrol pemakaian listriknya.
Kondisi ini kemudian membuat pemakaian listrik di masyarakat jebol dan berdampak pada kenaikan tarif listrik yang harus dibayar konsumen.
"Konsumen nanti akan semakin konsumtif listrik karena tidak bisa mengontrol pemakaiannya, karena daya sudah tinggi. Tahu-tahu tagihannya jebol," ujar dia kepada Liputan6.com, Selasa (14/11/2017).
PT PLN (Persero) berencana menghapus golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA tanpa ada kenaikan tarif listrik per kilowatt per jam (kWh).
Tulus mengakui jika selama ini Sistem pentarifan listrik di Indonesia terlalu rumit dan njlimet. Jadi penyederhanaan sistem pentarifan bisa menjadi salah satu jalan mengatasinya.
Akan tetapi, Tulus meragukan penghapusan tiga golongan pelanggan listrik tersebut tidak akan berdampak pada kenaikan tarif atau tagihan listrik.
Untuk diketahui, tarif dasar listrik untuk tiga golongan rumah tangga tersebut sama, yakni Rp 1.467,28 per kWh bagi pelanggan 1.300 VA, 2.200 VA, serta 3.500-5.500 VA.
Advertisement