Sukses

BI Klaim Peredaran Uang Palsu Terus Berkurang

Sinergi Bank Indonesia dan Polri telah membuahkan hasil, salah satunya ada penurunan peredaran uang palsu.

Liputan6.com, Jakarta - Sinergi Bank Indonesia dan Polri telah membuahkan hasil, salah satunya ada penurunan peredaran uang palsu. Saat ini peredaran uang palsu dengan uang asli perbandingannya di angka 10 lembar dalam setiap Rp 1 juta.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, BI dan Polri terus mengawal peredaran uang palsu dan penipuan pada sistem pembayaran, sehingga memberikan dampak jera.

"Kemarin ada kasus upaya pemalsuan uang atau kegiatan yang terkait penipuan di bidang sistem pembayaran sudah bisa kita kawal hingga tingkat pengadilan sehingga memberikan dampak jera," kata Agus, di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Dalam tiga tahun terakhir, jumlah peredaran uang palsu semakin menurun. Dari 23 lembar dalam setiap Rp 1 juta, menurun menjadi 13 lembar dalam setiap Rp 1juta dan saat ini menjadi 10 lembar dalam setiap Rp 1 juta. "Peredaran uang palsu pada tiga tahun lalu rata-rata 23 lembar per Rp 1 juta," ujarnya.

Bank Indonesia tidak pernah berhenti memerangi kejahatan pemalsuan uang dengan terus berinovasi dan menggunakan teknologi yang mutakhir. Dia berharap, peredaran uang palsu bisa terus ‎berkurang.

"Ini tidak pernah berhenti karena yang akan melakukan tindak kejahatan akan terus melakukan inovasi dengan ilmu mutakhir, tetapi dengan kerja sama kita, insyaallah kita bisa menekan," tutup Agus.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Sindikat

Sebelumnya, Penyidik Sub-Direktorat Uang Palsu Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipid Eksus) Bareskrim Polri menyita 313 ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu atau Rp 31 miliar. Polisi menangkap enam orang tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Tipid Eksus Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, enam pelaku tersebut merupakan jaringan pengedar uang palsu yang beroperasi di Pulau Jawa. Mereka ditangkap di tempat terpisah, yaitu Majalengka, Bangkalan, Situbondo, dan Cirebon.

Enam tersangka punya peran masing-masing dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu. M dan S sebagai pengedar, R berperan sebagai perantara, T dan G membuat uang palsu, dan AR sebagai pemodal.

"Dua orang merupakan residivis kasus uang palsu yang divonis selama 1,5 tahun," kata Agung dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (18/10/2017).

Menurut Agung, saat penangkapan yang berlangsung sepekan itu, penyidik menemukan bukti sisa uang palsu yang dibakar.

"Sebenarnya uang palsu yang sudah dicetak sebanyak 400 ribu lembar, sisanya sudah dibakar. Diduga untuk menghilangkan barang bukti," kata Agung.