Sukses

Digugat soal Penjualan Bank Mutiara, LPS Bantah Tak Sesuai Aturan

Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho mengaku belum menerima surat formal gugatan dari Weston.

Liputan6.com, Jakarta Weston International Capital Ltd menggugat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senilai US$ 410 juta atau sekitar Rp 5,54 triliun (kurs Rp 13.500 per dolar AS). Gugatan tersebut dilayangkan sebagai buntut kekecewaan Weston karena merasa tertipu dengan penjualan Bank Mutiara.

Weston merupakan investor J Trust, perusahaan investor asal Jepang yang membeli eks Bank Century itu pada 2014. Perusahaan bermarkas di Mauritius ini sudah mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan Tinggi Mauritius 29 September lalu.

Dikonfirmasi hal tersebut, Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho mengaku belum menerima surat formal gugatan dari Weston. Bahkan, dia mengatakan mendengar kabar ini dari media.

"Kami belum menerima secara formal adanya gugatan tersebut, baru tahu dari kabar-kabar online," ujar Samsu dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (19/11/2017).

Samsu menegaskan, LPS akan mempelajari informasi tersebut dan menempuh jalur hukum jika diperlukan. "Yang jelas sedang kami pelajari dan jika diperlukan akan mengambil langkah hukum," ucapnya.

Menurutnya, penjualan Bank Mutiara pada 2014 ke J Trust sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Samsu menilai, tudingan Weston terhadap LPS tidaklah benar.

"Menurut kami penjualan Bank Mutiara sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi tudingan itu tidak benar," tegas Samsu.

 

2 dari 2 halaman

Tuntutan Weston

Untuk diketahui, Weston menuding penjualan Bank Mutiara ke J Trust palsu dan menduga ada kongkalikong untuk tindakan pencucian maupun pencurian uang.

"Tidak benar. LPS menerima pembayaran fresh fund dari pembeli Bank Mutiara sebesar Rp 4,45 triliun. Transaksi lewat Bank BNI cuma dua kali transfer. Sekali uang muka (DP) Rp 400 miliar, dan sisanya waktu RUPS pengalihan saham," jelas Samsu.

Dia menegaskan bahwa seluruh tahapan penjualan Bank Mutiara kepada J Trust sudah menerapkan asas transparansi karena dilaporkan kepada publik. "Saat itu di 2014, seluruh tahapan penjualan selalu disampaikan ke publik," Samsu menerangkan.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso santai menanggapi kabar gugatan Weston ke LPS. "Itu kan baru berita di koran. Kita siapin saja fakta-fakta yang mendukung keputusan kita semua. Itu biar proses hukum saja," tegasnya.