Sukses

5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2018, Mana Saja?

Dari 33 provinsi yang telah menetapkan UMP 2018, ada provinsi yang menetapkan upah minimum hingga mencapai Rp 3,6 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Hampir seluruh provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2018. Upah minimum yang telah ditetapkan tersebut mulai berlaku mulai 1 Januari 2018.

Besaran UMP di masing-masing provinsi berbeda-beda sesuai dengan angka kenaikan upah minimum di provinsi tersebut.

Dari 33 provinsi yang telah menetapkan UMP 2018, ada provinsi yang menetapkan upah minimum hingga mencapai Rp 3,6 juta yaitu DKI Jakarta.

Dalam beberapa tahun terakhir, upah minimum provinsi di Ibu Kota memang menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan provinsi lain.

Kemudian provinsi dengan besaran UMP 2018 tertinggi setelah DKI Jakarta masih ditempati oleh Papua yang sebesar Rp 2,89 juta. Pada UMP 2017, provinsi tersebut menetapkan upah minimum sebesar Rp 2,6 juta.

Pada urutan ketiga dengan besaran UMP 2018 tertinggi juga masih ditempati Sulawesi Utara. Pada tahun lalu, provinsi tersebut menetapkan UMP sebesar Rp 2,5 juta, sedangkan tahun ini sebesar Rp 2,82 juta. ‎

Berikut daftar lima provinsi dengan besaran UMP paling tinggi di 2018:

‎1. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.648.035, naik Rp 292.285 atau 8,71 persen dibandingkan dengan UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750

2. ‎Papua, sebesar Rp 2.895.650, naik Rp 232.003 atau 8,71 persen dibandingkan dengan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.663.646

3. Sulawesi Utara, sebesar Rp 2.824.286, naik Rp 226.286 atau 8,71 persen dibandingkan dengan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.598.000‎

4. ‎Bangka Belitung, sebesar Rp 2.755.443, naik Rp 220.770 atau 8,71 persen dibandingkan  dengan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.534.673

5.‎ Aceh sebesar Rp 2.717.750, naik Rp 217.750 atau 8,71 persen dibandingkan dengan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.500.000.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Buruh protes

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2018 yang naik menjadi Rp 3,64 juta. Berdasarkan hitungan KSPI, UMP sebesar 3,64 juta tidak bisa menutupi kebutuhan hidup di Jakarta.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ‎dalam hitungan sederhana, kebutuhan makan di Jakarta untuk sekali makan dengan menu sederhana sebesar Rp 15 ribu. Jika dalam satu hari makan tiga kali, maka selama sebulan dibutuhkan angggaran Rp 1.350.000.

"Untuk membeli air minum seperti air mineral, teh manis sebesar Rp 158 ribu, sewa rumah Rp 850 ribu, bayar listrik Rp 400 ribu dan untuk transportasi sebesar Rp 700 ribu untuk ongkos ke pabrik dan bersosialisasi PP," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Secara total, kebutuhan sehari-hari buruh DKI sekitar Rp 3.458.000. Maka, ucap Said, jika upah buruh Rp 3.640.000, maka uang yang tersisa sebesar Rp 182 ribu.

"Ini kebutuhan lajang, satu orang. Padahal, sebagian besar buruh harus memenuhi kebutuhan keluarganya, suami, atau istri dan anak-anak.‎ Dapatkah buruh hidup dengan uang Rp 182 ribu per bulan untuk beli pakaian, sepatu, pulsa, jajan, uang sekolah anak, biaya kesehatan kalau jaga orang tua sakit dan lain-lain, serta memenuhi berbagai kebutuhan lain bersama keluarganya?" ungkap dia.