Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) memulai survei penambahan daya listrik gratis untuk golongan rumah tangga. Survei bertujuan mengukur kemampuan masyarakat, sebelum program tersebut berjalan.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, PLN sudah memulai survei langsung ke pelanggannya di beberapa kota. Hasil survei menemukan jika mayoritas masyarakat menyetujui mengikuti program penambahan daya gratis.
Baca Juga
"Sudah mulai, daerah sudah mulai. Cirebon Bogor sudah mulai survei dan pada umumnya mereka sudah mau semua," kata Sofyan, di Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Advertisement
Sofyan melanjutkan, selain melakukan survei secara langsung, PLN juga melakukan survei lewat teknologi dig‎ital melalui beberapa situs. Saat ini, PLN masih menunggu hasil survei sebelum menerapkan penambahan daya listrik gratis.
"Menunggu saja, kan mau survei nih. ‎Penambahan daya gratis untuk golongan 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA menjadi 5.500 Va," tutur Sofyan.
Menurut Sofyan, jika sebagian besar masyarakat yang mengikuti survei menyetujui penambahan daya gratis, maka PLN bisa memulai program tersebut pada awal 2018 secara bertahap. "Nanti dong tahun depan. kita harapkan tahun depan," ujar Sofyan.
Tonton Video Pilihan Ini:
Tak Kena Biaya
Untuk diketahui, Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) memang tengah menggodok penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi.
Penyederhanaan berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 5.500 VA.
Sementara untuk golongan di atas 5.500 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.
Dengan demikian, ke depan golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam:
1. Pelanggan listrik dengan subsidi (450 VA dan 900 VA subsidi)
2. Pelanggan listrik non-subsidi 5.500 VA
3. Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA
4. Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).
Kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak akan dikenakan biaya apa pun, dan besaran tarif per kWh tidak akan berubah.
"Pemerintah berharap dengan penyederhanaan golongan pelanggan listrik tersebut, tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.
Advertisement