Sukses

ESDM Undur Batas Waktu Lelang Blok Migas

Batas waktu lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi diundur dari 27 November 2017 menjadi 31 Desember 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengundur batas waktu lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (W‎K migas) tahap I 2017. Hal ini diakibatkan belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang perpajakan bagi hasil gross split.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, batas waktu pemasukan dokumen lelang 15 WK atau blok migas kembali diundur, dari 27 November 2017 menjadi 31 Desember 2017.

‎"Kita punya batas waktu penawaran langsung maupun reguler 27 November. Kami perpanjang sampai 31 Desember 2017," kata Ego, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Ego mengungkapkan, diundurnya batas waktu tersebut akibat belum terbitnya PP Per‎pajakan gross split. Lantaran calon investor masih menunggu kepastian pajak bagi hasil migas baru tersebut.

"Ini ujungnya mereka menunggu kepastian PP perpajakan gross split, memang sudah selesai pembahasan dengan Kementerian Keuangan, stakeholder. Mereka butuh kepastian hitam di atas putih," ujar dia.

Ego menuturkan, saat ini sudah ada 20 perusahaan yang mengambil dokumen lelang untuk 10 WK Migas konvensional dan dua perusahaan yang mengambil dokumen untuk lima blok migas non konvensional. Akibat mundurnya lelang blok migas Tahap I 2017 tersebut, membuat pelaksanaan lelang blok migas Tahap II 2017 diundur.

‎"Perkembangan lelang tahap satu ada 10 WK konvensional ada 20 dokumen bid yang sudah diakses, WK non konvensional ada 2 bid dokumen diakses," jelas dia.

Awalnya batas akhir pemasukan dokumen untuk lelang wilyah kerja migas konvensional sampai 18 September 2017 dan nonkonvensional pada 14 September 2017. Periode lelang kemudian diperpanjang dengan batas waktu akses dokumen sampai 20 November dan pemasukan dokumen partisipasi maksimal 27 November 2017.

Adapun blok yang dilelang oleh pemerintah tercatat terdapat 15 blok migas, teridiri dari 10 blok migas konvensional dan lima blok migas nonkonvensional.

Sebanyak 10 blok migas konvensional ini memiliki potensi cadangan minyak sekitar 830 juta barel dan gas 22 triliun kaki kubik. Sementara potensi minyak untuk lima blok migas nonkonvensional sekitar 640 juta barel dan gas 17 triliun kaki kubik.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Untuk blok migas konvensional yang dilelang melalui penawaran langsung adalah Blok Andaman I dan Andaman II di lepas pantai Aceh, South Tuna di lepas pantai Natuna, Merak Lampung di lepas pantai dan daratan Banten-Lampung, Pekawai di lepas pantai Kalimantan Timur, West Yamdena di lepas pantai dan daratan Maluku, dan Kasuri III di Papua Barat.

Sementara yang ditawarkan dengan lelang reguler yakni Blok Tongko di lepas pantai Natuna, East Tanimbar di lepas pantai Maluku, dan Mamberano di daratan dan lepas pantau Papua.

Selanjutnya, tiga blok migas non konvensional dilelang melalui penawaran langsung adalah MNK Jambi I di Jambi, MNK II di Jambi dan Sumatera, serta GMB West Air Komering di Sumatera Selatan. Terakhir, GMB Raja dan GMB Bungamas di Sumatera Selatan ditawarkan melalui lelang reguler.

Untuk blok migas konvensional yang dilelang melalui penawaran langsung adalah Blok Andaman I dan Andaman II di lepas pantai Aceh, South Tuna di lepas pantai Natuna, Merak Lampung di lepas pantai dan daratan Banten-Lampung, Pekawai di lepas pantai Kalimantan Timur, West Yamdena di lepas pantai dan daratan Maluku, dan Kasuri III di Papua Barat.

Sementara yang ditawarkan dengan lelang reguler yakni Blok Tongko di lepas pantai Natuna, East Tanimbar di lepas pantai Maluku, dan Mamberano di daratan dan lepas pantau Papua.

Selanjutnya, tiga blok migas non konvensional dilelang melalui penawaran langsung adalah MNK Jambi I di Jambi, MNK II di Jambi dan Sumatera, serta GMB West Air Komering di Sumatera Selatan. Terakhir, GMB Raja dan GMB Bungamas di Sumatera Selatan ditawarkan melalui lelang reguler.