Sukses

Pengusaha Girang Sri Mulyani Hapus Denda 200 Persen

Hariyadi mengklaim lebih dari 90 persen pengusaha kelas kakap sudah ikut tax amnesty tahun lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik langkah Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menghapus denda bagi para peserta pengampunan pajak (tax amnesty) maupun yang belum ikut untuk melaporkan seluruh hartanya di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh).

Insentif ini tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak.

"Saya rasa ini kebijakan yang bagus dan positif ya. Masyarakat bisa diberikan kesempatan untuk melaporkan hartanya dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP)," kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (21/11/2017).

Hariyadi mengklaim lebih dari 90 persen pengusaha kelas kakap sudah ikut tax amnesty tahun lalu. Dia menegaskan bahwa para pengusaha tersebut sudah tahu persis mengenai peraturan tax amnesty, termasuk konsekuensi apabila tidak melaporkan seluruh harta kekayaan di Surat Pernyataan Harta (SPH) sebelumnya.

"Semua pengusaha, di atas 90 persen sudah ikut (tax amnesty) semua. Karena mereka yang mengerti pajak sudah tahu persis aturan mainnya, jadi jangan seolah-olah pengusaha salah melulu," ujar Hariyadi.

Dia menduga masih ada kelompok non pengusaha yang masih kebingungan atau tidah tahu caranya untuk mengungkapkan harta. Sementara bayang-bayang pengenaan sanksi cukup besar menghantui mereka.

"Ini menurut saya yang dari kelompok non pengusaha, misalnya kalangan profesi atau memang kelompok usaha kecil menengah yang tidak ikut tax amnesty dan tidak mengerti, nah baru deh bingung sekarang. Tapi buat pengusaha yang tahu risikonya tidak ikut tax amnesty bisa bermasalah, mereka pasti ikut," terangnya.

Terkait indikasi masih banyaknya WP yang sudah ikut tax amnesty, namun tidak mendeklarasikan harta seluruhnya di SPH, Hariyadi meminta seluruh pihak untuk berpikir positif.

"Berpikir positif lah karena upaya-upaya ini kan untuk perbaikan semuanya. Kalau secara aturan dilihat keseluruhan cukup baik. Kalau ada oknum nakal ya harus di blow up, termasuk WP yang nakal," tegasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Alasan Bebaskan Denda

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, dari 34 ribu WP atau peserta tax amnesty yang mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pengalihan harta dari Nominee ke pemilik sebenarnya, sebanyak 20 persen atau 6.800 WP ditolak karena berbagai alasan. Salah satunya bukan harta tambahan yang mencapai 9 persen atau 612 orang.

"Permohonan SKB yang ditolak alasannya karena harta yang disampaikan untuk mendapatkan fasilitas bebas PPh balik nama harta berbeda dengan harta yang dideklarasikan di program tax amnesty. Mungkin mereka lupa," paparnya.

Dia mengimbau kepada WP yang sudah ikut program pengampunan pajak dan belum melaporkan harta seluruhnya dalam SPH untuk segera mengungkapnya di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh). Pasalnya, ada sanksi 200 persen bagi WP yang tidak patuh.

"Kalau masih ada rumah atau tanah yang tidak masuk di tax amnesty lalu, segera masukkan ke SPT Masa PPh," kata dia.

"Kalau segera masuk ke SPT Masa PPh, maka mereka yang memasukkan hartanya, hanya dikenakan tarif normal biasa, bukan termasuk harta yang ditemukan Ditjen Pajak dan dikenakan sanksi," ucap Sri Mulyani.

Dia menjelaskan, untuk harta yang ditemukan Ditjen Pajak tersebut atas WP yang tidak ikut tax amnesty akan dikenakan PPh dengan tarif normal plus sanksinya. Tarif PPh normal untuk WP Orang Pribadi sebesar 30 persen, Badan Usaha sebesar 25 persen, dan WP tertentu dikenakan tarif 12,5 persen.

"Plus sanksinya 2 persen dikalikan maksimum 24 bulan. Artinya, sanksi ini cukup tinggi jika ditemukan harta itu oleh Ditjen Pajak," tegas Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT maupun pembayaran pajak dari para WP yang tidak ikut tax amnesty. Dia menyebut, data peserta tax amnesty kurang dari 1 juta WP. Itu artinya, masih banyak masyarakat yang belum ikut tax amnesty.

Ia melanjutkan, Indonesia akan mengimplementasikan pertukaran data secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI) tahun depan, sehingga WP diingatkan untuk taat hukum dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

"Kalau tidak ikut tax amnesty, takut kena sanksi, silakan WP terus menerus memperbaiki kepatuhannya, memberikan penjelasan harta selengkap mungkin di SPT," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.