Sukses

Perusahaan Migas Ingin Pelaksanaan Pajak Gross Split Transparan

Dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang perpajakan gross split harus jelas dan transparan.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesian Petroleum Association (IPA) menginginkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pajak bagi hasil produksi minyak dan gas bumi (migas) gross split‎ jelas dan transparan. Saat ini PP gross split masih dalam proses penerbitan.

Sekretaris Board of Director IPA Ronald Gunawan mengatakan, Peraturan Pemerintah tentang perpajakan gross split merupakan solusi yang baik untuk menarik minat investasi perusahaan pencari minyak dan gas bumi (migas).

"Rancangan aturan ini saya pikir memiliki semangat yang positif. Ini awal yang baik untuk investasi di sektor migas," kata Ronald, di Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Namun Ronald berharap, dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang perpajakan gross split harus jelas dan transparan. Sehingga tidak menciptakan keresahan baru pada industri hulu migas.

"Nanti jika PP sudah di-approve oleh Presiden, implementasinya harus jelas ke industri supaya waktu diaplikasikan lebih transparan," ungkapnya.

Ronald pun mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyusun‎ RPP gross split, dengan melibatkan pelaku industri hulu migas. IPA pun bersedia memberikan masukan ke pemerintah guna menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kemajuan industri hulu migas.

"Terimakasih Kementerian ESDM telah melibatkan kami dalam aturan perpajakan gross split. Beliau beri kesempatan ke IPA memberikan masukan langsung ke Kemenkeu. IPA bersedia kerjasama dengan ESDM dan SKK Migas mencari cara kemudahan invetasi di Indonesia untuk industri migas yang lebih baik," tutup Ronald.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tarik investasi

Presiden IPA Christina Verchere mengatakan, saat kondisi sektor hulu migas sedang les‎u akibat harga minyak dunia yang rendah, kepastian hukum dan fiskal yang kompetitif sangat dibutuhkan untuk menggairahkan kembali investasi.

Verchere mengungkapkan, penyempurnaan gross split yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split, merupakan hal positif untuk menarik investasi pada kegiatan hulu migas.

"IPA telah melihat perubahan positif dengan Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 ketentuan gross split merupakan upaya untuk meningkatkan daya saing," kata ‎Verchere, di saat menghadiri sosialisasi penyempurnaan gross split, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Dia menyebutkan beberapa hal penyempurnaan yang dapat menarik investasi, yaitu penambahan variabel baru, penambahan split, tidak ada batasan tambahan persentase bagi kontraktor yang bisa diberikan oleh Menteri ESDM, dan insentif untuk pengembangan lapangan (plan of development/PoD) kedua.

"IPA senang melihat perubahan ini, kami berterimakasih sudah didengarkan untuk memastikan investasi masuk ke Indonesia," ujar dia.