Liputan6.com, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang atau UMK Karawang mencapai hampir Rp 4 juta atau tepatnya Rp 3.919.291 pada 2018.
"Pemprov Jabar sudah memutuskan kenaikan UMK Karawang Rp 3.919.291 (pada Selasa 21 November-red). Jadi naik dari tahun ini Rp 3.605.272 menjadi Rp3.919.291," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Suroto, di Karawang, seperti dikutip dari laman Antara, Kamis (23/11/2017).
Suroto menuturkan, nominal UMK yang mencapai hampir Rp 4 juta itu membuat Karawang masih menduduki peringkat tertinggi dalam pengupahan secara nasional.
Advertisement
Baca Juga
"Kita tidak bangga dengan status kenaikan upah tertinggi, karena tentunya akan berdampak terhadap perusahaan yang memutuskan untuk pindah dari Karawang," kata dia.
Tingginya UMK tersebut juga dikhawatirkan akan berdampak terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pada 2017, tercatat sudah 12 ribu karyawan yang di PHK hingga September.
Ia memprediksi kenaikan UMK Karawang pada 2018 ini banyak perusahaan, terutama perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, sandang dan kulit. Itu bisa terjadi karena perusahaan tersebut tidak kuat membayar upah.
Pemkab Karawang akan melakukan kajian untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan UMK tersebut. Sebab dikhawatirkan kenaikan UMK akan berdampak negatif seperti PHK dan lain-lain.
"Selain itu, juga akan berdampak terhadap sulitnya penyerapan angkatan kerja," kata Suroto.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
5 Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi
Sebelumnya sebanyak 33 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2018. Kenaikan tersebut beragam, mulai dari 8,71 persen atau sesuai dengan ketentuan pemerintah hingga yang tertinggi, yaitu sebesar 15,44 persen.
Kenaikan UMP sebesar 15,44 persen di Provinsi Maluku memang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah yang sebesar 8,71 persen. Namun, ketentuan tersebut tidak menyalahi aturan karena Maluku masih memiliki utang kenaikan nilai kebutuhan hidup layak (KHL).
"Kenaikan ini sudah mengakomodasi semua kepentingan," ‎ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Jakarta, seperti ditulis Senin 20 November 2017.
Yang tidak boleh, lanjut dia, yaitu kenaikan yang persentasenya di bawah ketentuan pemerintah. Jika ada provinsi yang menetapkan kenaikan UMP di bawah 8,71 persen, maka ada mekanisme sanksi yang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tidak boleh (di bawah 8,71 persen). Aturannya sudah ada, kita serahkan ke Pak Mendagri," kata dia.
Dengan kenaikan sebesar 15,44 persen ini membuat Maluku menjadi provinsi dengan kenaikan UMP paling besar dibandingkan provinsi lain. Kenaikan UMP 2018 Maluku sebesar Rp 297.220.
Berikut lima provinsi dengan persentase kenaikan UMP paling tinggi:
1. Maluku, sebesar Rp 2.222.220, naik Rp 297.220 atau 15,44 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.925.000
‎2. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.648.035, naik Rp 292.285 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750
3. Papua Barat, sebesar Rp 2.667.000, naik Rp 245.500 atau 10,14 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.421.500
4. Papua, sebesar Rp 2.895.650, naik Rp 232.003 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.663.646
5. Sulawesi Utara, sebesar Rp 2.824.286, naik Rp 226.286 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.598.000.
Advertisement