Liputan6.com, Jakarta - Hari Guru Nasional diperingati setiap 25 November. Dalam peringatan hari guru kali ini, kesejahteraan guru kini sudah lebih baik. Bagaimana tidak, pendapatan guru kini sudah mencapai Rp 10 juta per bulan.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia Muhammad Ramli Rahim mengatakan pendapatan itu bisa tercapai karena ada tambahan tunjangan.
"Kalau kesejahteraan guru untuk saat ini memang patut disyukuri, dibandingkan beberapa tahun lalu sudah jauh lebih baik. Kalau nominal sudah bisa hampir Rp 10 juta, bahkan ada yang di atas itu," kata Ramli saat berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (25/11/2017).
Advertisement
Baca Juga
Ia menuturkan, setidaknya saat ini ada tiga sumber pendapatan guru setiap bulan. Pertama adalah gaji, kedua yaitu tunjangan profesi dan ketiga adalah tunjangan daerah. Untuk tunjangan daerah, baru diperoleh semasa kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo.
Sayangnya, kesejahteraan ini, Ramli mengakui masih belum merata. Sebagian besar yang memperoleh pendapatan besar tersebut masih terfokus di kota-kota besar di Indonesia.
"Jadi masih ada guru yang berpenghasilan Rp 10 juta per bulan, namun juga masih ada yang berpenghasilan Rp 500 ribu per bulan, ini yang harus menjadi pekerjaan rumah pemerintah," ujar dia.
Guru-guru yang memiliki penghasilan masih kecil tersebut, Ramli menyebutkan mayoritas adalah guru-guru berstatus honorer. Dari angka yang disampaikan, setidaknya guru berstatus PNS saat ini jumlahnya masih terbatas. Setidaknya perbandingan antara guru PNS dan yang tidak mencapai 1:13. Pada peringatan hari guru kali ini, pihaknya berharap ada kenaikan status guru honorer.
"Jadi kita harap para guru yang honorer itu bisa ditingkatkan statusnya apakah menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak atau jadi PNS," tutur dia. (Yas)
Â
Â
Besaran Gaji PNS
Pemerintah berupaya memperbaiki kualitas dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS). Bagi guru yang masuk dalam pegawai negeri sipil (PNS), besaran gajinya ikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima PNS antara lain take home pay yang terdiri dari tiga komponen gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Gaji pokok PNS pun mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015. Besarannya tergantung golongan dan masa kerja. Bila ada kenaikan itu pun hanya untuk tunjangan saja.
Bagi gaji PNS golongan I besarannya gaji mulai dari Rp 1,4 juta hingga Rp 2,5 juta. Ini tergantungan golongan dan masa kerja. Kemudian gaji PNS golongan II besarannya gajinya Rp 2,4 juta hingga Rp 4,5 juta. PNS golongan III besaran gajinya Rp 2,4 juta hingga Rp 4,5 juta. Kemudian PNS golongan IV besaran gajinya Rp 2,8 hingga Rp 5,6 juta. Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan.
Advertisement