Sukses

BPK Bakal Jadi Auditor Penerbitan Obligasi Daerah

OJK akan menerbitkan aturan terkait obligasi daerah dalam waktu dekat.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan terkait obligasi daerah dalam waktu dekat. Dengan aturan ini, maka pemerintah daerah bisa mengakses pembiayaan dari obligasi.

"Nanti keluar, sebentar lagi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di Kawasan SCBD Sudirman Jakarta, Minggu (26/11/2017).

Hoesen mengatakan, aturan ini mengatasi permasalahan khususnya terkait auditor. Dalam aturan ini, auditor bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Auditnya kan dari BPK, diperbolehkan. Kalau normalnya kan KAP (Kantor Akuntan Publik). Kalau municipal auditor pemerintah daerahnya pakai audit BPK," jelas dia.

Lebih lanjut, dalam regulasi tersebut, OJK tidak membatasi jangka waktu obligasi. Beberapa pemerintah sebelumnya sempat khawatir penerbitan obligasi karena terkait dengan politik anggaran.

"Biasanya mereka disesuaikan, aturannya tidak membatasi. Cuma karena pemerintah daerah umumnya usia 5 tahun ya usahakan sesuai masa kerja," jelas dia.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo menerangkan, Pemerintah Provinsi Lampung akan menghitung risiko terkait penerbitan surat utang daerah. "Saya melihat satu hal menarik, tapi juga kami harus menghitung risikonya. Risikonya bukan hanya Pemprov, tapi kabupaten kota. Karena kebijakan fiskal terkait politik anggaran," kata dia.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Ridho menerangkan, setiap warga negara hanya boleh menjabat sebagai kepala daerah maksimal 2 periode. Dia menuturkan, untuk mendapat pembiayaan, maka pemerintah daerah akan berhati-hati supaya nantinya tidak terbebani utang.

"Memang setiap warga negara dibatasi hanya menjabat kepala daerah maksimal 2 periode. Tapi jangan sampai dalam kebijakan 2 periode itu habiskan Rp 3 triliun-4 triliun. Itu juga bahaya. Ini yang harus dijaga sama-sama," jelas dia.

Jika tidak hati-hati, ia menambahkan, akan berisiko pada kepala daerah selanjutnya. Itu lantaran kepala daerahnya selanjutnya hanya akan menanggung utang tanpa pembangunan.

"Jangan sampai terus penggantinya selama 1-2 periode kerjaannya bayar utang, kemudian dicaci maki rakyat yang sebelumnya bangun ini itu, sekarang enggak ngapa-ngapain. Ini celaka," tandas dia.