Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan hasil akhir rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2017 di lingkungan Kementerian PANRB.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB No. B/645/S.SM.01.00/2017, tanggal 24 November 2017, tentang Penyampaian Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengadaan CPNS Tahun 2017, sebanyak 40 orang diterima sebagai CPNS 2017 Kementerian PANRB.
Advertisement
Baca Juga
“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan Panselnas,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Minggu (26/11/2017).
Pelamar yang telah dinyatakan lulus diwajibkan melakukan registrasi dan melakukan pemberkasan pengangkatan CPNS 2017. Hal ini akan dilaksanakan pada Rabu, 29 November 2017 pukul 10.00 di Ruang Rapat Sriwijaya I Kementerian PANRB.
“Pelamar harus hadir dan tidak boleh diwakilkan,” jelas Atmaji.
Pelamar harus melengkapi syarat administrasi yang telah ditentukan, antara lain ijazah dan transkrip nilai akademik pendidikan terakhir yang dilamar, ijazah dan transkrip nilai akademik pendidikan sebelumnya, daftar riwayat hidup sesuai format, sertifikat ITP paper based TOEFL, surat lamaran sesuai format.
Selain itu, KTP yang masih berlaku/surat keterangan telah melaksanakan perekaman KTP elektronik dari Disdukcapil, akte kelahiran, kartu pencari kerja (kartu kuning) yang masih berlaku sampai Januari 2018, SKCK dari Polres/Polsek setempat dengan masa berlaku minimal sampai bulan Januari 2018, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, zat adiktif, pas foto latar belakang merah, fotokopi surat keterangan atau bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir bagi yang sudah pernah bekerja/memiliki pengalaman bekerja.
Bagi yang sudah menikah, wajib membawa fotokopi surat nikah, pas foto pasangan, fotokopi akte kelahiran anak bagi yang sudah mempunyai anak, fotokopi kartu keluarga, materai Rp 6.000 sebanyak 5 lembar.
Selanjutnya
Selain itu, pelamar juga diminta membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai RP 6.000 antara lain tentang tidak pernah dihukum penjara, surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan baik atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah, tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Lanjutnya dikatakan, pelamar yang tidak melakukan pemberkasan dan registrasi pada tanggal yang telah ditetapkan, dinyatakan mengundurkan diri sebagai CPNS Kementerian PANRB. Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai CPNS.
Advertisement