Baca Juga
Gandeng Pengusaha Ritel
Perum Bulog menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa asosiasi dan perusahaan mini mart dalam rangka menjaga stabilitas harga pangan pada Senin (27/11/2017).
Asosiasi yang digandeng mulai dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosisasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), hingga perusahaan mini mart Circle K.
"Nota kesepahaman ini akan menjadi landasan bagi pelaksanaan kerja sama dengan mitra atau rekan usaha dalam penyediaan komoditas pangan pokok kepada para pedagang pasar tradisional, dan ritel di seluruh Indonesia," kata Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti di kantornya, Senin pekan ini.
Dengan kerja sama ini, Djarot juga memastikan ketersediaan pasokan bahan pokok akan jauh lebih baik. Dengan demikian, stabilitas harga pangan bisa dilakukan.
Terlebih, dalam waktu dekat akan ada libur Natal dan Tahun Baru 2017. Diharapkan, kelancaran distribusi dan ketersediaan pasokan di daerah tersebut bisa menjaga laju inflasi tetap terjaga.
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey menambahkan, dengan adanya perjanjian ini, pengusaha ritel mendapat kepastian mengenai pasokan bahan pokok yang selama ini dijual ke masyarakat.
Dia menggarisbawahi, Bulog adalah BUMN yang memiliki jaringan cukup luas di Indonesia. Maka, diharapkan pemerataan pasokan biasa dilakukan, tidak hanya terfokus di Indonesia bagian Barat.
"Kami harap setelah ini (MoU), langsung koordinasi dengan daerah dan izin untuk Bulog yang ada di daerah, sehingga akses antara anggota Aprindo dan Bulog dapat segera berlangsung," papar Roy.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, Perum Bulog telah sepakat untuk membeli gula petani dengan harga Rp 9.700 per kg.
Menurut dia, ketentuan harga tersebut untuk menjaga harga gula di tingkat petani dan memastikan gula bisa dijual ke konsumen di bawah harga eceran tertinggi (HET) yang sebesar Rp 12.500 per kg.
"Pak Arum Sabil (Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia) menyampaikan beberapa hal, yaitu gula petani yang direalisasikan pembeliannya oleh Bulog, kita sepakati. Bulog akan membeli Rp 9.700 gula petani," ujar dia, di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin 2 Oktober 2017.
Terkait dengan pengenaan pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada petani tebu, Enggar menyatakan Bulog akan tetap memungut PPh tersebut sesuai dengan ketentuan. Namun, jika nantinya permohonan dari petani agar PPh-nya dibebaskan, uang yang dipungut tersebut akan dikembalikan.
"Untuk PPh, Bulog sebagai wajib memungut 1,5 persen untuk yang punya NPWP, dan yang tidak ada NPWP 3 persen. Ini petani minta dibebaskan, tapi itu kewenangan di Kemenkeu. Bulog memasukkan itu di account khusus. Kalau tuntutan dipenuhi akan dikembalikan, tapi kalau tidak akan disetorkan ke negara," jelas dia.
Sementara terkait dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang wajib dipenuhi untuk produk gula, Enggar menyatakan hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab petani, melainkan menjadi kewajiban pabrik untuk memenuhinya. Oleh sebab itu, pihaknya akan memastikan agar standar ini dipenuhi oleh pabrik gula.
"SNI, kualitas bukan dari petani tapi dari pabrikan, sepenuhnya menjadi risiko BUMN (pabrik gula), baik biaya dan segala risikonya ada di pabrik gula. Kita tentu berkewajiban mengawasi agar yang dihasilkan pabrik guna memenuhi SNI wajib," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement