Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempertimbangkan usulan pemberian insentif pajak bagi industri yang menerapkan pendidikan vokasi.
Hal tersebut seperti yang diusulkan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam acara Forum Group Discussion (FGD) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) memang memungkinkan bagi pemerintah untuk memberikan insentif perpajakan untuk berbagai kegiatan yang bisa memberikan pengembangan terhadap perekonomian Indonesia secara signifikan.
Advertisement
Baca Juga
"Makanya kita punya tax holiday, kemudian tax insentif dalam bentuk tax allowance," ujar dia di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (27/11/2017).
Namun dalam proses untuk menentukan apakah suatu bidang atau industri layak mendapatkan intensif, maka perlu dilakukan pembicaraan antar kementerian terkait. Hal ini guna menetapkan apa-apa saja yang dianggap strategis.
"Umpamanya, dulu ada sektor-sektor yang atas persetujuan Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan kami dari Kemenkeu melakukan review sektor ini patut mendapatkan insentif. Misalnya ada kriteria apakah dia menciptakan kesempatan kerja, dengan nilai investsi tertentu dan lain-lain Nanti prosesing kita kita bisa lakukan bersama-sama," jelas dia.
Sementara terkait dengan usulan dari Menteri Perindustrian, Sri Mulyani menyatakan, hak ini sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika menetapan pendidikan vokasi ini sangat penting. Namun untuk insentifnya, Kemenkeu akan mengkaji proposal yang diajukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan membahasnya bersama.
"Jadi vokasi yang dalam artian betul-betul memberikan investasi di bidang skill atau keterampilan atau pendidikan bagi pekerja kita untuk mereka siap masuk dalam proses industri atau manufaktur. Jadi nanti kita lihat proposalnya dan antarkementerian nanti kita atur," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Di sisi lain, Kemenperin saat ini tengah mengusulkan suatu skema insentif baru bagi industri nasional agar kinerjanya semakin produktif dan berdaya saing di tingkat global. Fasilitas berupa pengurangan pajak tersebut akan diberikan kepada industri yang berkomitmen melakukan pengembangan pendidikan vokasi dan inovasi serta industri padat karya berorientasi ekspor.
"Industri memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Misalnya dalam penyerapan tenaga kerja, kesejahteraan masyarakat, dan penerimaan negara,” ungkap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Dia menjelaskan, insentif yang diajukan antara lain tax rebate atau tax deduction (pengurangan pajak) 200 persen untuk belanja yang terkait pelatihan dan pendidikan vokasi. "Jadi kalau mereka investasi Rp500 juta untuk vokasi, fasilitas yang diberikan adalah Rp1 miliar, dan Rp 1 miliar ini akan menjadi pemotong pajak," kata dia.
Selain itu, fasilitas penurunan pajak senilai 300 persen untuk belanja yang terkait kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan perusahaan. "Contohnya, industri farmasi. Sektor ini membutuhkan inovasi, sehingga mereka tidak perlu lagi ke luar negeri, tetapi R&D-nya bisa dilakukan di Indonesia," lanjut Airlangga.
Dalam kebijakan ini, pemerintah akan memberi potongan pajak mencapai 200-300 persen dari jumlah investasi yang ditanamkan, baik dari sisi belanja operasional atau operating expenditure (opex) dan belanja modal atau capital expenditure (capex), sehingga pajak yang perlu dibayarkan sangat rendah.
"Thailand sudah sangat aktif memberikan insentif hingga 300 persen kepada industri. Jadi kalau industri memberikan inovasi dan investasi dari sisi opex dan capex, diberikan tax allowance," jelas dia.
Menurut Airlangga, upaya ini telah dilakukan oleh pemerintah Thailand dan terbukti cukup berhasil. "Apalagi, mereka tengah fokus pada pengembangan industri farmasi, herbal, dan kosmetik. Sehingga mereka terapkan insentif ini," kata dia.
Airlangga juga menyampaikan, pihaknya terus berkoordinasi dan membahas mengenai usulan insentif perpajakan ini dengan Kemenkeu. Bahkan, dirinya sudah membicarakan hal tersebut dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Hal ini seiring langkah pemerintah agar pelaku industri dapat meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) di Indonesia.
"Ibu Menkeu menyambut positif terhadap insentif ini untuk mendorong ekonomi di Indonesia. Karena kalau di EoDB, faktor tertinggi yang membuat perusahaan itu harus dipermudah dari segi legal dan perpajakan," papar Airlangga.
Airlangga pun berharap, skema insentif tersebut dapat segera selesai dan bisa diterapkan secepatnya pada kuartal I 2018. "Jadi ini yang sedang kami dorong terus, sehingga fasilitas ini akan menjadi pendorong bagi pertumbuhan industri nasional agar lebih berkembang dengan cepat," ungkapnya.
Sementara itu, untuk industri padat karya yang berorientasi ekspor, tax allowance yang diberikan akan dihitung berbasis kepada jumlah tenaga kerjanya. "Misalnya mereka mempekerjakan 1.000, 3.000 atau di atas 5.000 tenaga kerja. Itu kami akan memberikan scheme tax allowance tersendiri. Ini juga sedang dibahas," ujar dia.
Advertisement