Liputan6.com, Jakarta Pemerintah pusat maupun daerah telah membayarkan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik pusat maupun daerah sebesar Rp 578,6 triliun sepanjang Januari-Oktober 2017.
Uang itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Advertisement
Baca Juga
Dari data realisasi APBN yang dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (5/12/2017), dari penyerapan belanja pemerintah pusat sebesar Rp 898,5 triliun hingga akhir Oktober ini, salah satunya tersedot untuk belanja pegawai seperti membayar gaji dan tunjangan PNS pusat sebesar Rp 261 triliun.
Nilai belanja pegawai Rp 261 triliun dalam 10 bulan itu setara dengan 76,7 persen dari total alokasi anggaran belanja pegawai Rp 340,4 triliun di APBN Perubahan 2017. Realisasi itu pun naik Rp 24 triliun dibanding belanja pegawai Januari-September 2017 yang senilai Rp 237 triliun.
Sementara dari data Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu yang diterima Liputan6.com, realisasi belanja daerah pada APBD untuk membayar gaji dan tunjangan PNS daerah selama 10 bulan ini sebesar Rp 317,6 triliun atau 78,4 persen dari pagu APBD.
Belanja pegawai itu memang paling besar menyedot APBD dari total realisasi belanja daerah yang sebesar Rp 720,7 triliun sampai dengan Oktober ini. Sedangkan penyerapan belanja barang dan jasa sebesar Rp 139,7 triliun, belanja modal Rp 93,3 triliun, dan belanja lainnya sebesar Rp 170,17 triliun dari masing-masing pagu APBD-nya.
Jika dihitung, anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk membayar gaji dan tunjangan PNS pusat maupun daerah, dari APBN dan APBD sepanjang Januari-Oktober 2017 mencapai Rp 578,6 triliun.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
THR Buat Pensiunan PNS
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan. Ini adalah pertama kalinya para purna PNS akan mendapat THR setelah dua tahun kebijakan ini berjalan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengungkapkan, pemerintah hanya memberikan THR kepada PNS aktif dalam dua tahun terakhir. Artinya, PNS yang masih aktif memperoleh 14 kali gaji dalam satu tahun selama periode 2016-2017. Sementara pensiunan PNS hanya menerima pensiun ke-13 dan tidak mendapat THR seperti PNS aktif.
"Pada tahun ini, PNS menerima gaji ke-13 dan THR. Sedangkan pensiunan hanya dapat pensiun ke-13 di 2017 yang diberikan saat Lebaran. Tapi di 2018, pensiunan PNS akan dapat dua, yaitu dapat pensiun ke-13 dan THR," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (30/10/2017).
Askolani menegaskan besaran THR yang diberikan pemerintah untuk PNS aktif dan pensiunan PNS berbeda. "Tidak dong (tidak sama antara PNS aktif dan pensiunan PNS)," dia menambahkan.
Untuk diketahui, PNS aktif mengantongi THR dengan jumlah satu bulan gaji pokok. Sedangkan pensiunan PNS mendapatkan pensiun pokok dengan ketentuan 70 persen-75 persen dari gaji pokok terakhir.
Dia mengatakan, besaran THR bagi pensiunan PNS akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Biasanya PP gaji ke-13 dan THR ditandatangani dan terbit pada pertengahan tahun.
"Tergantung PP nanti. Kan masih jauh, Januari 2018 saja belum jalan," ucap Askolani.
Sementara itu, Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menuturkan, pemerintah memberikan THR kepada pensiunan PNS tahun depan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Tahun ini pensiunan PNS tidak dapat, tahun depan diberikan THR. Tujuan utamanya penghargaan kepada para pensiunan," kata dia.
Advertisement