Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memberikan kelonggaran bagi pengusaha atau perusahaan yang belum mampu membayar gaji para pekerjanya sesuai dengan ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat, menyatakan jika pengusaha yang tidak mampu membayar UMK sebagaimana yang telah ditetapkan, maka dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
Advertisement
Baca Juga
Penangguhan tersebut paling lambat diajukan pada 22 Desember 2017. "Paling lambat tanggal 22 Desember 2017," seperti dikutip dari SK Gubernur Jawa Barat, Selasa (5/12/2017).
Namun demikian, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Pertama, selama permo‎honan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, pengusaha yang bersangkutan tetap membayar upah yang biasa diterima pekerja.
Kedua, jika permohonan penangguhan ditolak, maka pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja paling kurang sebesar UMK sebagaimana yang telah ditetapkan. Besaran UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2018.
Ketiga, jika permohonan penangguhan disetujui, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja, sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan penangguhan UMK Tahun 2018.
"Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas SK tersebut.
4 Provinsi Tetapkan UMK 2018
Empat provinsi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2018. UMK ini mulai berlaku per 1 Januari 2018.
Empat provinsi yang menetapkan UMK tersebut antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.
Selain menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), keempat provinsi ini memang rutin menetapkan UMK untuk masing-masing kabupaten/kotanya setiap tahun.
Dari empat provinsi ini, Kabupaten Karawang di Jawa Barat menetapkan UMK tertinggi, bahkan di seluruh Indonesia.
Kabupaten ini menetapkan UMK sebesar Rp 3.919.291. Sedangkan kabupaten/kota yang menetapkan UMK terendah yaitu Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah yang sebesar Rp 1.490.000.
Di antara empat provinsi ini, Jawa Tengah juga menjadi provinsi dengan jumlah kabupaten/kota yang menetapkan upah minimum di kisaran Rp 1 juta, yaitu sebanyak 33 kabupaten/kota.
Sedangkan Jawa Barat menjadi provinsi terbanyak yang menetapkan UMK di atas Rp 3 juta, dengan 8 kabupaten/kota.
Advertisement