Sukses

Mau dapat Bantuan Beli Rumah Rp 32 Juta? Ini Syaratnya

Kriteria penerima bantuan ialah MBR yang belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan program pembiayaan rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Dengan program ini, maka masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) baik berpenghasilan tetap maupun tidak tetap, bisa mendapat bantuan uang muka sebesar 10-40 persen dari harga rumah atau maksimal Rp 32,4 juta.

Lantas, apa saja syaratnya?

Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Eko Heripoerwanto mengatakan, kriteria penerima bantuan ini ialah MBR yang belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah.

"Kedua belum pernah memiliki rumah," kata dia di Jakarta, Rabu (5/12/2017).

Syarat selanjutnya, sudah memiliki tabungan di bank selama enam bulan dengan batasan minimal saldo Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Besaran saldo ini tergantung dari besaran penghasilan.

Eko mengatakan, perhitungan penghasilan didasarkan pada penghasilan rumah tangga. Adapun batasan penghasilan rumah tangga dibagi dalam tiga zona.

Zona I meliputi Jawa (kecuali Jabodetabek), Sulawesi, Sumatera, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung. Batas penghasilan untuk pembelian rumah tapak sebesar Rp 6 juta, satuan rumah susun (sarusun) Rp 7 juta, dan pembangunan rumah swadaya Rp 6 juta.

Zona II meliputi Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Maluku, Maluku Utara, dan Jabodetabek. Untuk rumah tapak sebesar Rp 6 juta, sarusun Rp 7,5 juta, dan pembangunan rumah swadaya Rp 6 juta.

Zona III meliputi Papua dan Papua Barat. Untuk rumah tapak sebesar Rp 6,5 juta, sarusun Rp 8,5 juta, dan pembangunan rumah swadaya Rp 6,5 juta.

"Ketiga telah menabung di bank selama enam bulan dengan batasan minimal saldo Rp 2-5 juta tergantung besarnya penghasilan," tukas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: