Sukses

Bantuan Rp 32 Juta untuk 20 Ribu Warga yang Ingin Beli Rumah

Pemerintah akan memberikan bantuan uang muka sebesar 10-40 persen dari nilai rumah atau maksimal bantuan uang muka sebesar Rp 32,4 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memberi bantuan untuk pembelian 20.500 unit rumah di 2018. Bantuan ini merupakan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahaan Kementerian PUPR Lana Winayanti menerangkan, BP2BT merupakan program kerjasama antara Kementerian PUPR dengan Bank Dunia melalui Program National Affordable Housing Program (NAHP).

NAHP terdiri dari 3 komponen yakni BP2BT dengan pinjaman US$ 215 juta, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan pinjaman US$ 215 juta, dan bantuan teknis dengan pinjaman US$ 20 juta.

Pada BP2BT, pemerintah akan memberikan bantuan uang muka sebesar 10-40 persen dari nilai rumah atau maksimal bantuan uang muka sebesar Rp 32,4 juta.

Sehigga, komponen dalam pembiayaan rumah ini ialah 5 persen merupakan tabungan dari MBR atau pemohon, 26 persen-39 persen dana BP2BT dari Kementerian PU-PR, dan 50 persen-80 persen kredit atau pembiayaan dari bank pelaksana.

Lana bilang, untuk program BP2BT akan memberi bantuan pada 125 ribu unit hingga 2020. Sebagai tahap awal, program ini akan dimulai pada tahun 2018 dan ditujukan untuk 20.500 unit.

"20.500 untuk tahun pertama dengan 5 bank yang sudah MoU. Itu seluruh Indonesia," kata dia di Jakarta, Rabu (5/12/2017).

Adapun bank yang akan terlibat dalam program ini yakni PT Bank Tabungan Negara Tbk (Bank BTN), PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (Bank Artha Graha), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Bank BRI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), PT Bank Bembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Masyarakat berpenghasilan rendah

Lana melanjutkan, program ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini tidak hanya untuk MBR berpenghasilan tetap, namun juga MBR berpenghasilan tidak tetap (informal).

"Tukang bakso, bisa juga OB, pekerja informal, pekerja tidak tetap di perkantoran, satpam, sekretaris, sopir, itu kan semua termasuk yang mereka tidak masuk penghasilan formal, karena biasanya by contrak per tahun per tahun. Kemudian, juga komunitas tukang cukur, PKL, sangat bervariasi di tiap daerah beda-beda karakternya," jelas dia.

Sambungnya, kriteria pemerima bantuan ini ialah MBR belum pernah menerima subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah, belum memiliki rumah, dan penghasilannya tak melebihi ketentuan. MBR telah menabung di bank selama 6 bulan dengan batas minimal saldo Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Tabungan tersebut disesuaikan dengan besarnya penghasilan.

Perhitungan penghasilan sendiri didasarkan penghasilan rumah tangga. Serta, batas penghasilannya pun dibedakan menjadi 3 zona.

"Dengan mereka menabung, dilihat menabung 6 bulan sebagai persyaratan. Selama ini MBR sektor informal tak punya gaji tetap jadi kan sulit bank melihat bankable atau nggak. Sekarang dengan menunjukan mampu menabung menunjukan satu syarat bankable atau tidak," tukas dia.