Sukses

Asosiasi Pengembang Gencarkan Edukasi Perpajakan

Pasca program pengampunan pajak atau tax amnesty, pengetahuan mengenai perpajakan sangat diperlukan oleh pelaku usaha, termasuk pengembang.

Liputan6.com, Jakarta - Pasca program pengampunan pajak atau tax amnesty, pengetahuan mengenai perpajakan sangat diperlukan oleh pelaku usaha, termasuk pengembang properti.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan semakin ketat melakukan pemeriksaan dan penindakan kepada wajib pajak yang dianggap belum melakukan pelaporan secara baik dan benar.

Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) sebagai asosiasi perusahaan properti tertua dan terbesar di Indonesia juga turut mendorong dan mendukung berbagai upaya yang dilakukan untuk memberikan pembekalan dan wawasan mengenai perpajakan kepada pengembang.

Wakil Ketua Umum DPP REI bidang Perpajakan, Budi Hermawan mengatakan saat ini perubahan aturan perpajakan cepat sekali, sehingga banyak pengembang belum atau terlambat mengetahuinya, sehingga sering kali berdampak terhadap kerugian usaha. Diakui masalah sosialisasi yang kurang terlebih bagi pengembang di daerah menjadi masalah krusial.

Kondisi itu disebabkan oleh berbagai faktor antara lain keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang melakukan penyuluhan pajak terutama di daerah-daerah.

Kemudian faktor infrastruktur misalnya di Jakarta atau kota-kota besar mungkin mudah menemukan Kanwil Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP), namun di banyak daerah justru jaraknya jauh sekali. Faktor lain, ungkap Budi, adalah keterbatasan anggaran untuk sosialisasi. Di mana untuk daerah dengan PDB besar mungkin punya anggaran sosialisasi pajak yang lebih memadai.

"Harus diakui keterbatasan sosialisasi dan pelatihan perpajakan bagi pengembang ini memang belum merata dilakukan, dan hal tersebut menjadi kendala bagi developer dalam bisnisnya. REI sangat menyambut baik adanya kegiatan-kegiatan pelatihan pajak seperti ini," kata Budi Hermawan yang ditulis Liputan6.com, Jumat (8/12/2017).

Berbicara sebagai narasumber “Workshop Smart on Tax Property” yang diadakan Smart Property Consulting (SPC) di Jakarta, dia menyebutkan asosiasi akan mendorong lebih banyak kegiatan pelatihan pajak terutama yang berkaitan dengan sejumlah isu yang menjadi concern DPP REI.

Antara lain terkait pemungutan pajak final dan non-final. Aspirasi pengembang, kata Budi, sebaiknya pajak properti diberlakukan final saja karena lebih praktis dibanding dipungut secara non-final.

Kemudian masalah rencana perubahan aturan perpajakan yang sedang dilakukan pemerintah termasuk revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), tentu meski dikawal dan disikapi REI sejak dini. Jangan sampai nanti setelah undang-undang hasil revisi terbit, tidak bisa diimplementasikan bahkan menjadi masalah baru. UU KUP sudah masuk dalam Prolegnas 2018 untuk dibahas di legislatif.

"REI juga mengawal agar wajib pajak (WP) pengembang yang sudah ikut program tax amnesty jangan sampai saat akan melakukan AJB ditagih lagi karena kan sudah mengikuti pengampunan pajak," papar Budi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Kurang Informasi

Kurang Informasi

Managing Director SPC, Muhammad Joni mengatakan pelaku usaha properti perlu memahami pajak-pajak di bisnis properti. Pemahaman ini mencakup jenis dan tata cara pengenaan terhadap pajak karena akan berpengaruh terhadap harga (pricing) yang menjadi beban konsumen.

Keawaman terhadap masalah ini berdampak kepada penetapan harga jual yang tidak tepat sehingga produk properti yang ditawarkan kurang kompetitif dan tidak direspon pasar.

Kurangnya informasi hukum perpajakan juga berdampak negatif terhadap bisnis developer. Misalnya, ungkap Joni, pelaku usaha properti akibat kurangnya literasi perpajakan yang riil transaksi dan tidak double tax. Dengan informasi yang utuh dan literasi perpajakan, serta menghitung dengan cermat nilai obyek transaksi properti, maka wajib pajak pelaku usaha properti makin patuh dan mencegah ancaman penindakan.

“Adanya tindakan penghindaran pajak dengan cara-cara yang tidak legal dapat mengantarkan pelaku usaha properti kepada ancaman hukuman. Sanksinya bukan main-main, karena instansi pajak dapat melakukan kurungan badan (sandera) atau gijzeling kepada wajib pajak yang terbukti membandel,” ungkap Joni yang juga praktisi senior di bidang hukum properti dan perbankan tersebut.

Selama ini, SPC melihat informasi mengetahui hukum dan aturan pajak belum merata terlebih pengembang menengah bawah di daerah. Mereka harus berusaha mencari-cari dimana tempat untuk memperoleh informasi dan berkonsultasi terkait perpajakan. Padahal, isu pajak ini menjadi salah satu kendala yang paling banyak dikeluhkan developer.

Oleh karena itu, SPC menilai literasi perpajakan kepada pengembang diperlukan baik melalui workshop maupun cara digitalisasi informasi perpajakan yang dapat menjangkau lebih banyak khalayak developer.

Ke depan, SPC akan lebih giat melakukan workshop untuk developer termasuk mengenai topik perpajakan termasuk membangun sinergi atau kerjasama pelatihan dengan asosiasi-asosiasi pengembang seperti REI.