Sukses

Cadangan Devisa RI Turun Jadi US$ 125,95 Miliar pada November

Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia akhir November 2017 tercatat US$ 125,97 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia akhir November 2017 tercatat US$ 125,97 miliar atau lebih rendah dibandingkan posisi akhir Oktober 2017 sebesar US$ 126,55 miliar.

Posisi cadangan devisa pada akhir November 2017 tersebut cukup untuk membiayai 8,4 bulan impor atau 8,1 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

"Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal dan menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan," tulis Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agusman, Jumat (8/12/2017).

Penurunan cadangan devisa pada November 2017 terutama dipengaruhi oleh penggunaan devisa untuk pembayaran utang luar negeri pemerintah dan stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamentalnya.

Selain itu, penurunan cadangan devisa juga dipengaruhi menurunnya penempatan valas perbankan di Bank Indonesia sejalan dengan kebutuhan pembayaran kewajiban valas penduduk.

"Bank Indonesia akan terus menjaga kecukupan cadangan devisa guna mendukung terjaganya stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan," kata dia.

Hal tersebut didukung oleh kondisi perekonomian domestik yang tetap positif, kinerja ekspor yang membaik, dan perkembangan pasar keuangan global yang kondusif. (Yas)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

BI Buka Transaksi Swap Lindung Nilai Mata Uang Renminbi

Sebelumnya, BI telah membuka Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang Yen (JPY) pada 12 Juli 2017 dan Euro (EUR) pada 25 Oktober 2017.

"Penambahan jenis valuta asing yang digunakan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dilakukan antara lain untuk mendorong semakin beragamnya sumber pembiayaan untuk kegiatan ekonomi nasional," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Agusman dalam keterangan tertulisnya, Selasa 12 Mei 2017.

Agusman menjelaskan, window time Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non-dolar AS dibuka satu kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Rabu pukul 14.00-16.00 WIB.

Bank dapat mengajukan Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia untuk mata uang CNH (Offshore Chinese Renminbi) dalam window time tersebut dengan pengajuan nominal minimum sebesar CNH 10 juta dengan kelipatan penawaran sebesar CNH 1 juta dan tenor yang tersedia untuk 3 dan 6 bulan.

"Pengajuan transaksi tersebut dapat dilakukan oleh bank dengan menyampaikan dasar kebutuhan atau underlying transaksi," tambah Agusman.

Adapun pengaturan mengenai underlying transaksi tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.

Melalui kebijakan Bank Indonesia tersebut, diharapkan dapat mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang.

"Di samping itu, transaksi tersebut diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas dan pemeliharaan stabilitas nilai tukar Rupiah," tutur Agusman.