Sukses

Ayo Cek, BKKBN Telah Umumkan Hasil Akhir CPNS 2017

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah mengumumkan hasil akhir penerimaan seleksi CPNS 2017

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah mengumumkan hasil akhir penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2017 (CPNS 2017). Nantinya, peserta yang dinyatakan lolos seleksi penerimaan CPNS 2017 BKKBN, berhak untuk melakukan registrasi ulang.

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Ketua Tim Pengarah Panselnas Nomor: B/687/S.SM.01.00/2017 Tanggal 30 November 2017 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang Pengadaan CPNS Tahun 2017, bahwa peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 BKKBN dapat dilihat di sini.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 Kementerian Pertanian tersebut adalah peserta yang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai, mengikuti seluruh tahapan seleksi, serta memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panselnas.

Nama-nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 BKKBN dapat melanjutkan tahap selanjutnya, yaitu registrasi ulang. Untuk peserta CPNS 2017 BKKBN dapat melakukan registrasi ulang pada Kamis s.d. Rabu/7 s.d. 12 Desember 2017 (hari kerja) pukul 08.00 s.d. 14.00 (waktu setempat) di Kantor BKKBN Pusat dan Perwakilan BKKBN Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, sesuai lokasi penempatan formasi yang dilamar.

Saat pendaftaran ulang, peserta diwajibkan untuk mengenakan pakaian rapi dan sopan (tidak memakai jeans, kaos, dan sepatu kets), membawa kelengkapan berkas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.

2 dari 2 halaman

Kelengkapan Berkas CPNS BKKBN TA 2017

Peserta yang dinyatakan lolos wajib melengkapi dan menyerahkan masing-masing 2 rangkap, sebagai berikut:

1. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai S1 yang telah dilegalisir, dengan tanda tangan asli dan stempel basah oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002, segaimanatercantum dalam Lampiran IV;

2. Daftar Riwayat Hidup (DRH) ditulis tangan dengan huruf cetak/balok menggunakan tinta hitam dengan format yang tercantum dalam Lampiran V;

3. Format Surat Pernyataan I dan II sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI;

4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (asli dan fotokopi legalisir);

5. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah (asli dan fotokopi legalisir);

6. Surat Keterangan Bebas Narkoba berdasarkan hasil tes laboratorium Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter (asli dan fotokopi legalisir);

7. Bukti pengalaman kerja (asli dan fotokopi), jika ada;

8. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 6 lembar, dengan latar belakang biru.

 

Untuk melihat Pejabat yang berwenang mengesahkan fotocopy ijazah/STTB, Daftar Alamat Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi, Form Daftar Riwayat Hidup, Surat Pernyataan, dan lain-lain dapat dilihat di sini