Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan tata cara penyelesaian tunggakan iuran jaminan kesehatan pemerintah daerah (pemda) melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH). Upaya ini dilakukan untuk mengurangi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diperkirakan Rp 9 triliun.
Tata cara pemotongan DAU dan DBH ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.07/2017. PMK ini ditetapkan Sri Mulyani pada 4 Desember 2017, dan diundangkan di tanggal yang sama oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana.
Dikutip Liputan6.com dari aturan tersebut, Sabtu (9/12/2017), dalam Pasal 2 PMK tersebut menjelaskan, pemotongan DAU atau DBH dilakukan kepada pemda yang mempunyai tunggakan iuran jaminan kesehatan yang sudah melampaui jangka waktu satu tahun dan telah dilakukan upaya penagihan secara optimal oleh BPJS Kesehatan.
Advertisement
Baca Juga
Untuk menyelesaikan tunggakan, BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi dengan pemda untuk menentukan besaran tunggakan yang disepakati pemda dan BPJS Kesehatan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki masing-masing pihak, demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1.
Sementara pada Pasal 4 PMK 183 disebutkan, jika pemda tidak bersedia melakukan rekonsiliasi dan tidak menyepakati sebagian atau seluruh jumlah tunggakan, BPJS Kesehatan dapat meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit atas besaran tunggakan pemda.
Berdasarkan hasil audit, Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk menetapkan besaran tunggakan masing-masing pemda.
Di Pasal 5, berdasarkan penetapan besaran tunggakan, Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permintaan pemotongan DAU atau DBH sebagai penyelesaian tunggakan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan.
Selanjutnya dari surat permintaan pemotongan DAU atau DBH itu, Dirjen Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan besaran dan tahapan pemotongan. Perhitungan ini mempertimbangkan besarnya permintaan pemotongan, besarnya penyaluran, sanksi pemotongan atau penundaan lainnya, serta kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan.
Hasil perhitungan ditetapkan dengan Keputusan Menkeu dan ditandatangani Dirjen Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. Kemudian, berdasarkan keputusan Menkeu, kuasa pengguna anggaran Bendahara Umum Negara Transfer Dana Perimbangan melakukan pemotongan DAU atau DBH.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (4 Desember 2017)," bunyi Pasal 10 PMK 183/2017 itu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: