Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya ingin bertanya bila perusahaan kita meminjam nama, seluruh aktivitas dijalankan oleh orang lain. Sedangkan direktur tidak aktif, dan selama dua tahun pajak menunggak tidak dibayarkan.
Apa yang harus kita lakukan sebagai direkturnya? Sedangkan kita tidak mengetahui aktivitas tersebut.
Advertisement
Â
Â
Terimakasih,
Â
bambang.xxxxx@gmail.com
Â
Baca Juga
Â
Jawaban:
Yth. Saudara Bambang Gumay,
Â
Secara administratif sepanjang kegiatan usaha dilakukan atas nama perusahaan yang Saudara miliki maka kewajiban terkait penyetoran dan pelaporan pajak tetap menjadi tanggung jawab perusahaan Saudara.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: