Sukses

Rudiantara: BI Larang Bitcoin, Saya Siap Blokir

Kemkominfo akan mendukung rencana Bank Indonesia (BI) mengatur transaksi bitcoin.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mendukung rencana Bank Indonesia (BI) mengatur transaksi bitcoin. Hal ini menyusul maraknya transaksi bitcoin di Indonesia.

Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di sela-sela acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (12/12/2017).

"Saya dukung, kalau dilarang ya saya block, kalau tidak dilarang tidak di-block," kata dia.

Rudiantara berpendapat, bitcoin merupakan komoditas barang. Dia menuturkan, bitcoin bukanlah alat transaksi mata uang.

"Bitcoin ini kan komoditas barang, bukan alat transaksi denominasi mata uang, bukan digital currency bitcoin kalau menurut saya," ujar dia.

Dia melanjutkan, akan mengikuti kebijakan BI dalam mengatur transaksi bitcoin. Sejalan dengan itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memanfaatkan bitcoin.

"Masyarakat kita juga perlu diedukasi, saya meminta tolong teman-teman hati-hati. Kenapa? Karena bitcoin tidak tahu di belakangnya siapa. Dalam arti, komoditas beli, saya tercatat saya membeli, tapi saya membeli tidak ke mana-mana," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Bitcoin Ilegal

Ditemui di tempat yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa investasi mata uang digital, seperti bitcoin, altcoin belum berizin secara resmi di Indonesia. OJK akan mengatur tentang transaksi atau investasi bitcoin sehingga mencegah kasus penipuan investasi bodong. 
 
"(Investasi bitcoin) belum ada izinnya. Investasi ini kan belum kita atur, karena belum dilakukan secara terbuka," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen.
 
Dia mengaku, OJK akan mengatur investasi bitcoin di Indonesia. Namun sayangnya, Hoesen tidak menyebutkan secara spesifik apakah akan dilarang atau diberikan izin resmi di Tanah Air. 
 
"Oh iya, kita akan mengatur mengenai itu (investasi bitcoin). Kita kan sebetulnya sudah ada regulasi mengenai investasi, terutama investasi bodong. Itu pun ada satuan tugasnya," ujarnya. 
 
OJK mengimbau kepada masyarakat atau pemilik modal untuk mengecek lebih dulu dasar hukum dan segala hal sebelum berinvestasi mata uang virtual seperti bitcoin. 
 
"Kita mau ingatkan ke masyarakat cek dulu ada dasar hukumnya atau tidak, kan kita punya website dan call center yang bisa dihubungi kalau ragu," jelas Hoesen.  
 
Menurutnya, penggunaan mata uang virtual atau bitcoin yang secara tegas disebutkan bukan merupakan alat pembayaran yang sah, termasuk sebagai produk investasi, tentunya akan ada risiko bagi para pemegangnya. 
 
"Risiko pasti ada. Mata uang virtual bitcoin ini kan masih tertutup, masih satu komunitas tersendiri. Kalau uang kan jadi alat tukar, jika dia mau mengeluarkan dari sistem harus pindah lagi atau mencairkan dulu," tegas Hoesen.
3 dari 3 halaman

Penuh Risiko

Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa segala macam transaksi yang menggunakan mata uang digital bitcoin tidak diakui di Indonesia.

Agus menjelaskan, saat ini transaksi bitcoin nilainya terus meningkat. Meski mulai banyak yang menggunakan, BI meminta kepada masyarakat untuk tidak menyesali penggunaan bitcoin jika terjadi risiko yang tidak dikehendaki.

"Risiko itu adalah sesuatu yang jangan diambil enteng. Jangan kemudian disesali kalau seandainya ada masyarakat yang ingin lebih jauh mengetahui bitcoin itu," kata Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo di Gedung Bank Indonesia, Senin (11/12/2017).

Di berbagai negara, penggunaan bitcoin ini ada otoritas yang mengakui dan mengaturnya. Namun, untuk Indonesia, saat ini, bitcoin tidak diakui dan tidak ada lembaga yang menjamin segala macam risikonya, termasuk Bank Indonesia.

"Secara umun saya katakan bahwa bitcoin bukan alat pembayaran yang diterima di Indonesia. Saya selalu katakan kepada masyarakat untuk bahwa ada risiko dengan instrumen yang dikatakan orang bitcoin," ucap dia.

Mengenai penggunaan bitcoin, Bank Indonesia juga kembali menegaskan dalam Peraturan BI (PBI) No 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial tanggal 29 November 2017. Dalam aturan ini, BI melarang pelaku financial technologi menggunakan bitcoin.