Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih. Aturan ini guna menjaga kelancaran lalu lintas saat periode Natal 2017 dan tahun baru 2018 (Nataru 2017/2018).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, instansinya memprediksi terjadi peningkatan volume lalu lintas selama periode Nataru 2017/2018.
Baca Juga
Oleh sebab itu, dikeluarkan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih. Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Nomor SK. 6474/AJ. 201/DRJD/2017 tanggal 14 Desember 2017.
Advertisement
"Karenanya kami mengeluarkan peraturan untuk mengatur operasional kendaraan angkutan barang, terutama untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih," ujar Budi, di Jakarta, Sabtu (15/12/2017).
Budi menjelaskan pengaturan operasional angkutan barang berlangsung pada Jumat, 22 Desember 2017 pukul 00.00 sampai Sabtu, 23 Desember 2017 pukul 24.00 WIB.
Setelah itu akan kita buka dan akan berlakukan kembali pengaturan pada Jumat, 29 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan Sabtu, 30 Desember 2017 pukul 24.00.
"Hampir sama dengan tahun sebelumnya. Namun, di tahun ini pengaturan operasional kendaraan angkutan barang kita berlakukan lebih singkat," ujar Budi.
Â
Rute yang Diatur
Dengan lebih singkatnya waktu pengaturan operasional kendaraan angkutan barang tersebut, diharapkan juga dapat menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok selama penyelenggaraan Angkutan Natal 2017 dan Tahun 2018.
Adapun ruas-ruas jalan yang dilakukan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang yaitu:
a. Tol Jakarta – Merak
b. Tol Jakarta – Cikampek – Brebes Timur
c. Tol Jakarta – Purbaleunyi
d. Tol Bawen - Salatiga
e. Tol Prof. Soedyatmo (Tol Bandara)
f. Ruas Jalan Nasional Denpasar – Gilimanuk
Untuk jenis angkutan barang yang diatur operasionalnya yaitu, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian atau barang tambang, antara lain pasir, tanah, batu, dan batubara atau mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram (kg), dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan
Namun, pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini dikecualikan bagi kendaraan pengangkutan Bahan Bakar (BBM dan BBG). Kemudian angkutan ternak, barang antaran pos dan uang.
Selain itu, bahan pokok seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur dan garam.
Advertisement