Sukses

BI Ungkap Risiko jika Masyarakat Tak Dapat Akses Layanan Keuangan

Pada 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan inklusi keuangan bisa meningkat, bahkan mencapai 75 persen.

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) bersama pemerintah terus berkoordinasi dalam upaya meningkatkan akses keuangan (inklusi keuangan) bagi masyarakat. Berdasarkan data 2014, setidaknya baru 36 persen masyarakat Indonesia yang mendapatkan akses layanan keuangan.

Pada 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan inklusi keuangan bisa meningkat, bahkan mencapai 75 persen.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng, sedikit berbagi pendapat mengenai pentingnya peningkatan literasi keuangan ini.

"Rendahnya tingkat inklusi keuangan tersebut dapat berakibat negatif pada berbagai aspek," kata dia di Gedung Bank Indonesia, Senin (18/12/2017).

Dari sisi masyarakat, eksklusivitas keuangan berdampak pada tidak adanya budaya menabung sehingga masyarakat tidak memiliki dana untuk berjaga-jaga ataupun keperluan di masa depan.

Selain itu, eksklusivitas keuangan juga dapat menutup peluang masyarakat untuk memupuk aset, sehingga tidak dapat meningkatkan kesejahteraan, serta menyebabkan inefisiensi dalam melakukan transaksi pembayaran.

Sugeng menambahkan, dari sisi stabilitas sistem keuangan, eksklusivitas keuangan dapat menghambat pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sehingga berakibat pada kurang optimalnya fungsi intermediasi dari lembaga keuangan.

"Tidak hanya itu, eksklusivitas keuangan juga dapat memperbesar shadow economy atau transaksi ekonomi yang tidak tercatat sehingga rawan menimbulkan tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta mengurangi ‘buffer’ bagi sistem keuangan apabila terjadi kondisi resesi," dia menambahkan.

Sementara itu, dampaknya terhadap ekonomi nasional, akhirnya, eksklusivitas keuangan dapat memperlebar kesenjangan sosial, tidak mendukung penurunan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan inefisiensi secara nasional.

"Memperhatikan dampak negatif yang dapat terjadi, kebutuhan akan perluasan akses keuangan menjadi hal yang tidak dapat ditunda lagi. Oleh karena itu, pada tahun 2016 yang lalu, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," tutupnya. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

BI: Bantuan Nontunai Percepat Inklusi Keuangan

Bank Indonesia (BI) mendukung penyaluran bantuan sosial secara nontunai untuk memperluas akses keuangan masyarakat. Selain sebagai upaya mempercepat perluasan akses keuangan masyarakat, penyaluran bantuan sosial nontunai diharapkan lebih efisien dan efektif, serta mendukung pencapaian prinsip 6T, yaitu Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, Tepat Harga, dan Tepat Administrasi.

Deputi Gubernur BI, Sugeng, dalam seminar bertema 'Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai Sebagai Strategi Perluasan Akses Keuangan Masyarakat', mengatakan, tingkat inklusi keuangan di Indonesia masih rendah, seperti tercermin dari jumlah penduduk dewasa yang memiliki rekening pada layanan keuangan formal, yaitu sebesar 36 persen pada tahun 2014 (survei Bank Dunia, 2014).

"Rendahnya angka tersebut berdampak negatif terhadap upaya penurunan kesenjangan sosial dan tingkat kemiskinan di Indonesia. Untuk itu, Pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen mendorong akses keuangan di Indonesia melalui pengembangan dan dukungan kebijakan keuangan inklusif," kata Sugeng di Gedung Bank Indonesia, Senin (18/12/2017).

Komitmen nasional tersebut telah dimulai sejak 2016, dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

Untuk mencapai target SNKI, yaitu 75 persen penduduk dewasa yang memiliki akses pada lembaga keuangan formal (banked people), dibentuk DNKI sebagai wadah koordinasi antar-Kementerian dan Lembaga terkait.

Seminar kali ini hadir sebagai salah satu bentuk koordinasi, yaitu untuk mendiseminasikan kerangka kebijakan keuangan inklusif dan penyaluran bantuan sosial nontunai di Indonesia, serta memperoleh masukan dari berbagai pihak.

Seminar dihadiri oleh seluruh Kementerian dan Lembaga terkait anggota DNKI, Pemda DKI Jakarta, Perbankan, Asosiasi terkait, Akademisi.

Â