Sukses

KALEIDOSKOP BISNIS: Era Baru Bayar Tol Pakai Uang Elektronik

Pembayaran di seluruh gardu tol tidak boleh lagi menggunakan uang tunai mulai 31 Oktober 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Tepat pada 31 Oktober 2017, menjadi era baru transaksi pembayaran di Indonesia. Upaya mendorong penggunaan uang elektronik, pemerintah menetapkan pembayaran di seluruh gardu tol tidak boleh lagi menggunakan uang tunai.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, penerapan pembayaran tol dengan uang elektronik adalah untuk memperbaiki dan mempercepat pelayanan. Dengan adanya e-toll, tidak ada lagi kemacetan panjang di gerbang pintu tol.

"Sudah bolak-balik saya sampaikan, ini untuk memperbaiki pelayanan kita, untuk mempercepat pelayanan. Sehingga tidak ada yang namanya macet di depan gerbang. Itu enggak ada," ujar Jokowi, Kamis (2/11/2017).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, negara maju lainnya sudah terlebih dahulu menerapkan pelayanan pembayaran tol nontunai tersebut. Indonesia pun harus ikut jika ingin maju.

Penerapan transaksi nontunai di tol merupakan bagian dari sistem transaksi tol multi lane free flow (MLFF) yang rencananya resmi berlaku pada Desember 2018. Dengan sistem ini, transaksi tol dilakukan tanpa menghentikan kendaraan.

Kepala Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry TZ mengatakan, ada beberapa tahapan untuk mencapai MLFF, antara lain penerapan kewajiban transaksi nontunai atau uang elektronik pada Oktober 2017.

Kemudian, pembentukan perusahaan electronic toll collection (ETC). Perusahaan ini nantinya menyederhanakan sistem pembayaran tol. "Kalau dengan roadmap yang disepakati dengan Bank Indonesia (BI), Oktober cashless. Terus kita integrasikan, jadi semua integrasi diharapkan selesai tahun ini. Ketiga itu perusahaan ETC. Terus keempat MLFF yang diharapkan 2018 akhir," kata dia kepada Liputan6.com.

Berbagai persiapan dilakukan pemerintah untuk memuluskan jalan penggunaan uang elektronik di Indonesia. Mulai dari sosialisasi sejak setahun terakhir, menyiapkan perbankan yang mengeluarkan kartu elektronik. Hingga menyiapkan sarana infrastruktur seperti mengubah Gardu Tol Hybrid menjadi Gardu Semi Otomatis (GSO).

Pengelola jalan tol, PT Jasa Marga memastikan infrastruktur yang laik fungsi serta dukungan petugas di lapangan melalui Standard Operating Procedure (SOP) untuk mengantisipasi apabila terjadi kepadatan di gerbang tol.

 

2 dari 5 halaman

Sebar 1,5 Juta E-Money dengan Harga Diskon

Jelang pelaksanaan, pemerintah menebar 1,5 juta uang elektronik atau e-money dengan harga diskon disebar di sejumlah gerbang tol di seluruh Indonesia mulai 16 Oktober hingga 31 Oktober 2017.

Diskon yang diberikan merupakan subsidi dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan perbankan  sebesar Rp 20 ribu. Terdapat empat bank BUMN dan satu bank swasta yang membagikan uang elektronik tersebut. Masing-masing menyebar 300 kartu.

Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo atau yang akrab disapa Tiko mengungkapkan, Penjualan kartu elektronik mengalami kenaikan signifikan dalam satu sampai dua bulan ini setelah sosialisasi program tersebut.

Dia menerangkan, Bank Mandiri agresif menggenjot penggunaan kartu elektronik berlabel e-money di gardu tol. Upaya perusahaan, antara lain menyediakan dan mendistribusikan suplai e-money untuk dijual oleh BUJT maupun operator tol.

Gubernur BI Agus DW Marto‎wardojo membeberkan tujuan akhir penerapan transaksi non tunai di jalan tol (elektronifikasi), adalah untuk menggugat kesadaran masyarakat.

Agus menuturkan masyarakat harus sadar jika tujuan akhir penerapan kebijakan transaksi non tunai pada jalan tol, demi memperlancar arus lalu lintas. Sebab dengan sistem ini kendaraan tidak lagi berhenti pada gerbang tol untuk melakukan pembayaran.

"Tujuan akhir adalah bertahap kita masuk ke multy free flow, yaitu jalan tol di mana saat kita masuk ke tol tidak perlu mengurangi kecepatan mobil tidak perlu berhenti," kata dia di Jakarta pada 2 November 2017.

Menurut Agus, konsep tersebut akan terus dilakukan secara bertahap. Targetnya pada akhir 2018, seluruh kendaraan yang melalui jalan tol sudah melakukan transaksi dengan sistem elektronik. Sehingga perjalanan bisa lebih efisien.

Agus mengungkapkan, perlu membangun kebiasaan masyarakat untuk menerapkan transaksi non tunai pada jalan tol. Agar hal tersebut bisa terealisasi akan dilakukan sosialisasi secara masif yang didukung dengan pembangunan fasilitas pengisian uang elektronik (top up).

"Jadi sosialisasi agar seluruh masyarakat itu tahu, kalau mau gunakan jalan tol harus ada uang elektronik yang cukup dan tentu harus didukung pelayanan fasilitas top up yang baik dan harus tersedia reader. Atau pun infrastruktur lain yang baik sehingga ini betul bisa dilaksanakan," dia menambahkan.

‎

 

3 dari 5 halaman

Bentuk Konsorsium

Pemerintah membentuk konsorsium electronic toll collection (ETC). Konsorsium ini berbentuk perseroan terbatas (PT) yang memfasilitasi penyelesaian transaksi (settlement) uang elektronik di jalan tol, sehingga proses transaksi akan menjadi lebih sederhana.

Kepala BPJT Kementerian PUPR Herry TZ mengatakan, perusahaan tersebut ditargetkan berdiri Desember 2017. "Segera, lagi kita dorong, karena dituntut Desember kalau bisa sudah terwujud," kata Herry.

Nantinya, sebagian kepemilikan saham perusahaan tersebut dimiliki Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Perusahaan bertugas untuk mengumpulkan uang dari transaksi tol. Pembentukan ETC sejalan dengan penerapan transaksi nontunai pada semua jalan tol pada 31 Oktober 2017.

"ETC hanya fungsi settlement-nya, dia menghitung, membagi, meyakinkan bahwa yang diambil itu dibagi sesuai volumenya, itu tugasnya dia," ujar dia.

Kehadiran perusahaan ini tidak akan menimbulkan beban tambahan yang nantinya dibebankan pengguna tol. Justru ETC dinilai menyederhanakan transaksi uang elektronik yang melibatkan berbagai BUJT.

"ETC ini bagian dari cost-nya BUJT harusnya, dia dibantu layanannya untuk mengumpulkan uang dan proses yang tadinya dikerjakan oleh BUJT tidak dilakukan, tapi di-outsource ke sini (ETC)," tukas dia.

Dari segi infrastruktur, Herry menuturkan, semula rasio gardu hybrid dan gardu tol otomatis (GTO) 60:40. Saat ini, rasionya telah menuju 60 untuk GTO dan 40 untuk hybrid. Gardu tol hybrid sendiri ialah gardu yang bisa melayani sistem pembayaran tunai maupun nontunai.

 

 

4 dari 5 halaman

Tuai Gugatan Warga dan Hasil Akhir Keputusan MA

Keinginan pemerintah agar masyarakat mulai memakai uang elektronik di jalan tol bukan tanpa penolakan. Dua pengguna layanan tol dan bus Transjakarta, Normansyah dan Tubagus Haryo Karbyanto menggugat Peraturan Bank Indonesia (PBI) soal Uang Elektronik ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan muncul saat pemerintah dan BI tengah dalam masa transisi menuju implementasi pembayaran transaksi nontunai 100 persen di seluruh gerbang tol per 31 Oktober 2017.

PBI yang digugat adalah PBI Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik. Kedua penggugat itu meminta MA melakukan judicial review atas aturan tersebut.

Deputi Direktur Grup Pengembangan Sistem Pembayaran Ritel dan Keuangan Inklusif BI, Apep M. Komarna kala itu mengatakan, gugatan tersebut tidak akan mengganggu penerapan elektronifikasi di tol secara teknis.

Namun pada akhirnya, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai uang elektronik atau e-money yang diajukan oleh Tu Bagus dan Normansyah.

Direktur Eksekutif Departemen Hukum Bank Indonesia Rosalina Suci mengatakan penolakan MA telah resmi diputuskan pada 5 Desember 2017.

"Ada berita bagus mengenai kepastian hukum mengenai PBI uang elektronik, karena pada 5 Desember kemarin diputuskan uji materi ditolak," kata Suci di gedung Bank Indonesia, 7 Desember 2017.

Dijelaskannya, uji materi yang dilakukan masyarakat tersebut disebabkan dianggapnya PBI tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Mata Uang. Selain itu, penerapan e-money di jalan tol juga dinilai sebagai sebuah pemaksaan.

Awalnya BI menghawatirkan megenai adanya uji materi tersebut. Jika uji materi itu digagalkan maka penerapan e-money kembali tidak memiliki basis hukum dan ini akan menghambat program gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).

"Dengan ditolaknya uji materi ini maka kita tidak perlu khawatir lagi, bahwa e-money tidak bertentangan dengan UU mata uang," tutup dia.

5 dari 5 halaman

Masih Ada Tol Terima Transaksi Tunai Usai 31 Oktober

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menyatakan, masih ada gerbang tol yang melayani pembayaran ‎tunai setelah 31 Oktober. Hal ini untuk mengantisipasi gangguan saat pelaksanaan transaksi non tunai 100 persen.

Anggota BPJT Kuncahyo mengatakan, saat ini dari seluruh gerbang tol yang ada di Indonesia, 30 persen masih melayani tunai dan 70 persen telah melayani transaksi non tunai. Tetapi ke depannya gerbang tersebut akan melayani transaksi non tunai.

Menurut Kuncahyo, keberadaan gardu yang melayani pembayaran tunai (hybrid) sebagai upaya mengantisipasi pengguna jalan tol yang belum siap menggunakan uang elektronik. "Komposisi kita coba 100 persen, tapi ada yang bisa melayani non tunai. Satu gardu saja, nanti yang lain sudah efektif," tuturnya.

Kuncahyo melanjutkan, untuk gerbang tol yang saat ini seluruhnya sudah melayani pembayaran non tunai‎, maka operator jalan tol akan menyiagakan petugas yang dilengkapi dengan kartu uang elektronik.

Petugas tersebut akan menggunakan kartunya untuk menalangi pembayaran tol, jika ada pengemudi yang tidak siap dengan pembayaran non tunai, kemudian pengemudi tersebut membayar dengan uang tunai sesuai dengan nominal yang ditetapkan.

‎"Kalau sudah non tunai 100 persen ada petugas membantu, kalau bayar tunai dia ‎dibantu petugas dengan menge-tap kartu," tutup Kuncahyo.