Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan akan membayarkan gaji bulan Januari untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota TNI/Polri pada 2 Januari 2018. Keputusan ini mengingat libur bersama Tahun Baru hanya 1 Januari 2018.
"Gaji bulan Januari akan dibayarkan pada 2 Januari 2018," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Advertisement
Baca Juga
Keputusan ini, diakuinya, berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan Ditjen Perbendaharaan Negara bahwa libur bersama Tahun Baru hanya 1 Januari 2018. Dengan demikian, hari kerja pertama bulan Januari adalah 2 Januari 2018.
"Gaji tersebut akan ditransfer dari kas negara ke seluruh rekening penerima pada dini hari pada 2 Januari," Marwanto menjelaskan.
Namun demikian, sambungnya, bagi daerah-daerah dengan infrastruktur teknologi informasi (IT) dalam kondisi bagus, gaji PNS dan Anggota TNI/Polri dapat langsung diterima lebih pagi.
"Tapi untuk beberapa daerah yang infrastruktur IT termasuk jaringan yang kurang baik, bisa diterima di siang hari (2 Januari 2018)," tegas Marwanto.
Sementara kas negara untuk membayar gaji PNS dan Anggota TNI/Polri di tahun depan, diakui Marwanto dalam kondisi aman. "InsyaAllah aman," ucapnya singkat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: