Sukses

Ekonomi RI Bakal Tahan Hadapi Reformasi Pajak AS

Sejumlah makro ekonomi Indonesia yang positif dan nilai tukar rupiah stabil jadi sentimen positif meski AS terapkan reformasi pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Ekonomi Indonesia masih positif dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang stabil diharapkan jadi penopang dari dampak kebijakan reformasi pajak Amerika Serikat (AS).

Ekonom PT Bank Permata Tbk Joshua Pardede menuturkan, reformasi pajak yang dilakukan AS akan mendorong pertumbuhan ekonomi AS jadi 2,2-2,5 persen. Dengan ekonomi AS membaik dapat mendorong penguatan dolar AS untuk jangka pendek menengah.

"Reformasi pajak akan dorong AS cenderung menguat dan imbal hasil surat berharga AS naik jadi 2,5 persen," kata Joshua saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (22/12/2017).

Selain itu, ada kemungkinan dampak reformasi pajak itu dapat mendorong bank sentral AS atau the Federal Reserve menaikkan suku bunga sebanyak 2-3 kali pada 2018.

Akan tetapi, dampak rancangan Undang-Undang (RUU) reformasi pajak yang sudah disepakati DPR AS, menurut Joshua, belum berdampak saat ini ke Indonesia. Apalagi kondisi geopolitik yang didorong dari kebijakan Presiden AS Donald Trump turut menahan penguatan dolar AS.

"Geopolitik bolanya di AS mulai dari Korea Utara dan Yerusalem. Ini membuat penguatan dolar AS jadi tertahan," kata Joshua.

Sementara itu, Head of Intermediary PT Schroders Investment Management Indonesia Teddy Oetomo menuturkan, pelaksanaan reformasi pajak AS menjadi tantangan bagi ekonomi Indonesia pada 2018. Akan tetapi, dampak kebijakan AS itu menurut Teddy tidak terlalu memengaruhi Indonesia.

"Tax reform AS, miliki risiko uang dari luar AS pulang kampung (ke AS) karena potongan pajak. Indonesia risiko tidak besar. Kalau memang kejadian kaget-kagetan sebentar orang sadari negara tetangga risiko lebih besar, malah balik ke Indonesia," ujar Teddy.

Meski demikian, Indonesia perlu mengantisipasi dari dampak kebijakan reformasi pajak AS tersebut. Joshua menambahkan, Bank Indonesia (BI) akan pertahankan suku bunga pada 2018. Ini diharapkan dapat menahan dampak dari kebijakan reformasi pajak AS.

Ditambah BI menjaga kestabilan nilai tukar rupiah dapat jadi katalis positif untuk Indonesia. Oleh karena itu, investor asing diharapkan masih dapat berinvestasi dan menanamkan dananya di Indonesia. Nilai tukar rupiah diharapkan tetap terjaga sehingga memberi kepastian bagi investor asing.

"Jadi salah satu prasyarat investor global investasi, yaitu kestabilan nilai tukar. Bila investasi baik tetapi nilai tukar tak stabil appetite jadi tidak terlalu besar," tambah Joshua.

Joshua menilai, investor asing masih akan melihat Indonesia sebagai tempat investasi menarik meski AS menerapkan reformasi pajak. Apalagi imbal hasil surat utang negara (SUN) pemerintah Indonesia dengan imbal hasil surat berharga AS ada jarak sekitar empat persen. Seperti diketahui, pelaksanaan reformasi pajak memberi kekhawatiran dana investor asing kembali ke AS.

"Yield spread SUN dan treasury AS 4 persen. Mungkin dianggap menarik. Kepemilikan investor asing di SUN juga terus naik. Cukup optimis untuk pasar keuangan Indonesia masih positif asalkan juga rupiah terjaga," kata dia.

Joshua menilai, ekonomi Indonesia masih positif menjadi daya tarik untuk investasi asing. Apalagi asumsi makro ekonomi akan terjaga dengan target pertumbuhan ekonomi 5,3-5,4 persen, inflasi diperkirakan 3,5 persen, dan defisit anggaran sekitar tiga persen. Hingga 15 Desember 2017, defisit anggaran tercatat 2,62 persen.

"Indikator makro ekonomi Indonesia masih positif. Investor asing akan bersikap rasional karena ekonomi Indonesia lebih baik. Jadi, (investor asing) akan tetap di pasar keuangan," kata dia.

Joshua menambahkan, implementasi pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis guna kepentingan pajak atau Automatic Exchange of Information (AEOI) juga jadi cara untuk pemerintah mengoptimalkan anggaran penerimaan pajak. Upaya itu diharapkan dapat menahan dampak negatif kebijakan reformasi pajak Amerika Serikat (AS).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Trump Rayakan Kemenangan soal Reformasi Pajak AS

Sebelumnya, anggota parlemen dari Partai Republik bergabung dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Rabu waktu setempat untuk merayakan pencapaian kemenangan legislatif terbesar. Ini usai persetujuan kongres terkait perombakan sistem pajak AS yang berjalan lebih dari 30 tahun.

"Ini selalu menyenangkan jika Anda menang," ujar Trump saat berada di Gedung Putih, seperti dikutip dari laman CNN, Kamis 21 Desember 2017.

Pernyataan itu disampaikan usai apresiasi Trump ke Pimpinan Senat Mitch McConnell dan DPR Paul Ryan. Donald Trump menuturkan kalau paket reformasi pajak tersebut merupakan janji kampanye utamanya saat proses pemilihan presiden.

"Ini benar-benar sederhana. Ketika Anda pikir belum pernah mendengar ungkapan ini membuat Amerika Serikat hebat lagi," ujar dia.

Pada Rabu pagi waktu setempat, rancangan undang-undang (RUU) pajak diluluskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan hasil voting 224-201 tanpa dukungan partai Demokrat. Trump akan segera menandatangani RUU tersebut yang diperkirakan pada pekan ini.

Dalam pemungutan suara Rabu pagi, Senat menyetujui versi terakhir perombakan pajak AS. Sebelumnya, pada Selasa DPR mengeluarkan UU itu, tapi ada perubahan teknis di senat.

Berdasarkan jajak pendapat, sekitar 55 persen orang AS menentang rencana reformasi pajak AS itu. Hanya 33 persen yang setuju reformasi pajak AS tersebut.

Adanya RUU pajak akan mengurangi beban pajak perusahaan dan bukan kelas menengah. Tingkat pajak perusahaan akan turun dari 35 persen menjadi 21 persen. RUU pajak ini akan memengaruhi ekonomi AS dan masyarakat. Namun, hal itu diperkirakan hanya menguntungkan perusahaan dan pemilik bisnis. Meski demikian, ada juga manfaat pajak bagi individu.

  • Amerika Serikat adalah salah satu negara republik konstitusional federal di Benua Amerika
    Amerika Serikat adalah salah satu negara republik konstitusional federal di Benua Amerika

    Amerika Serikat

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak