Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan biro umrah yang tergabung dalam Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh) memastikan keputusan batas bawah biaya umrah sebesar Rp 20 juta per jemaah tahun depan akan diiringi dengan Standar Pelayanan Minumum (SPM). Dengan demikian, jemaah umrah mendapatkan fasilitas memadai saat menjalankan ibadah haji kecil.
Ketua Umum Himpuh, Baluki Ahmad, mengatakan nilai minimum harga umrah Rp 20 juta per jemaah tersebut merupakan hasil rumusan bersama antara Kementerian Agama (Kemenag) dan para asosiasi agen perjalanan umrah.
"Bagus saja, itu hasil rumusan bersama dengan menghitung komponen SPM," tegas dia saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Advertisement
Baca Juga
Baluki mengatakan, biaya umrah seharusnya sudah lebih dari Rp 20 juta, atau sekitar Rp 23 juta. "Kisarannya memang segitu. Biaya umrah minimal Rp 20 juta itu sudah di bawah normalnya. Segitu saja kami sudah cukup berat," tutur dia.
Lebih jauh, Baluki menjelaskan, SPM tersebut berisikan komponen-komponen fasilitas pelayanan yang akan diterima para jamaah secara layak dan keberangkatan umrah dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kasus penipuan umrah tidak terulang kembali.
Standar yang diatur, Baluki menambahkan, contohnya hotel minimal harus berbintang tiga. Penerbangan harus yang langsung (direct) dengan maskapai yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Seperti Garuda Indonesia, Emirate Airways, Saudi Airline, karena harga murah banyak menggunakan pesawat yang sulit dipertanggungjawabkan keberangkatannya. Juga ada penerbangan transit di Bangladesh, dan lainnya, ini sangat tidak nyaman dan membuat riskan dalam perjalanan," tegas Baluki.
Dia menilai, banyak kasus pelayanan agen umrah yang tidak jelas sehingga menyulitkan para jemaah, seperti transportasi dan akomodasi. "Sudah banyak kejadian. Masyarakat kan tahunya murah, tapi jangan anggap jemaah bodoh semua karena mereka juga akan menuntut jika tidak sesuai," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Siap-Siap, Biaya Umrah Minimal Rp 20 Juta Berlaku Tahun Depan
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) berencana menetapkan biaya umrah minimal Rp 20 juta pada tahun depan. Penetapan batas bawah itu bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus penipuan oleh biro umrah, seperti yang terakhir ramai First Travel.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali mengungkapkan, pemerintah masih berdiskusi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk biro perjalanan umrah mengenai rencana penetapan biaya umrah minimal Rp 20 juta.
"Belum diputuskan, masih dalam tahap diskusi dengan asosiasi-asosiasi, travel umrah," kata dia saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 22 Desember 2017.
Nizar menambahkan, hasil dari diskusi ini akan disampaikan kepada Menteri Agama (Menag) untuk selanjutnya diputuskan. Targetnya awal tahun depan, sudah mulai berlaku tarif batas bawah umrah Rp 20 juta.
"Kalau sudah presentasi ke Menag, baru diputuskan. Nanti diterbitkan peraturan Menag. Mudah-mudahan awal tahun depan (berlaku)," dia menerangkan.
Lebih jauh, Nizar menjelaskan, latar belakang penetapan minimal biaya umrah Rp 20 juta supaya terjadi persaingan sehat. Menurutnya, banyak biro umrah dan haji yang memasang harga umrah sekitar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta, bahkan ada yang menawarkan harga Rp 12 juta.
"Kalau tidak ditetapkan (batas bawah), tidak ada persaingan sehat. Kan ada yang mematok Rp 14 juta, Rp 16 juta. Itu kan artinya mengurangi standar," ia menerangkan.
Selain itu, upaya ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus penipuan umrah terulang kembali, seperti First Travel dan lainnya.
"Ada promo Rp 14 juta, Rp 15 juta, dan Rp 12 juta. Itu kan tidak rasional. Tiket saja sekian (mahal), kok bisa. Jadi untuk menghindari kasus-kasus kayak kemarin (penipuan umrah)," papar Nizar.
Advertisement