Sukses

Kurma Palestina Bakal Bebas Bea Masuk, Berapa Nilai Impor RI?

Pemerintah akan membebaskan bea masuk kurma dan minyak zaitun asal Palestina ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan membebaskan bea masuk komoditas kurma dan minyak zaitun asal Palestina. Sebenarnya berapa sih nilai impor Indonesia atas dua komoditas ini dari Palestina?

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Rabu (27/12/2017), Indonesia mengimpor kurma dari Palestina senilai US$ 341,03 ribu atau seberat 38,71 ton sepanjang Januari-November 2017. Realisasi ini naik dari periode yang sama tahun lalu senilai US$ 281,22 ribu dengan berat 23,35 ton.

Sementara khusus untuk periode November ini, Palestina tidak mengekspor komoditi kurma ke Indonesia. Hal tersebut juga sama dengan November 2016. Namun di Oktober 2017, tercatat ada impor kurma asal Palestina senilai US$ 1.606, US$ 168,22 ribu pada April dan senilai US$ 171,20 ribu di Maret 2017.

Sedangkan untuk impor minyak zaitun Indonesia dari Palestina pada November 2017 maupun Januari-November ini tercatat nihil. Begitupun di bulan-bulan sebelumnya pada tahun ini. Akan tetapi ada impor minyak zaitun oleh Indonesia senilai US$ 2.750 dengan berat 621 Kilogram (Kg) pada Januari-November 2016.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengungkapkan, pemerintah sedang membahas pembebasan bea masuk komoditas impor kurma dan minyak zaitun asal Palestina. Saat ini, ekspor dua komoditas ini oleh Palestina ke Indonesia dikenakan bea masuk sebesar 5 persen.

"Pembebasan bea masuk komoditi impor asal Palestina sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada Palestina. Sementara ini komoditi yang sedang dibahas adalah kurma dan olive oil (minyak zaitun)," ujar dia.

Oke menegaskan, pembebasan bea masuk atas kurma dan minyak zaitun dari Palestina ini harus terlaksana karena Kemendag sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Namun dia tidak dapat memastikan kapan mulai berlaku kebijakan tersebut.

"Ini salah satu bentuk dukungan Palestina dan harus terlaksana. Target waktu memang ada, tapi tetap harus sesuai aturan sehingga regulasi perlu disusun," dia menerangkan.

Tonton Video Pilihan Ini

2 dari 2 halaman

Bentuk Dukungan RI kepada Pemerintah Palestina

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kemendag, Iman Pambagyo mengatakan, kesepakatan membebaskan bea masuk komoditas impor asal Palestina terjadi setelah penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) pada 13 Desember 2017. Penandatanganan tersebut dilakukan antara Menteri Perdagangan (Mendag) RI dan Mendag Palestina.

"Sudah teken MoU 13 Desember lalu antara kedua Mendag. Minggu lalu langsung diadakan rapat interkem membahas instrumen hukum yang akan digunakan untuk implementasi," paparnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, MoU masih perlu dilengkapi kesepakatan lainnya tentang aturan main agar kurma dan minyak zaitun dari tanah Palestina bebas bea masuk atau nol persen ketika masuk wilayah pabean Indonesia.

"(Pembebasan) ini permanen sepanjang Indonesia wishes to keep it that way," kata Iman.

Iman juga menegaskan bahwa tidak ada perlakuan serupa untuk komoditas Indonesia yang diekspor ke Palestina. "Tidak, itu hanya untuk ekspor kurma dan minyak zaitun Palestina ke Indonesia. Maksudnya menolong, membantu penghidupan rakyat Palestina, jadi tidak merangkap minta juga," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi saat ditanyakan mengenai rencana pembebasan bea masuk komoditi kurma dan minyak zaitun asal Palestina ke Indonesia, hanya menjawab singkat.

"Itu memang dukungan pemerintah Indonesia terhadap rakyat Palestina," ucapnya.