Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani, membayar ‎utang pemerintah atas subsidi yang telah disalurkan PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).
Jonan mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah menganggarkan dana subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM), Elpiji dan listrik. Dana ini yang diminta untuk segera dibayarkan.
"Saya mohon kepada Menkeu agar ada alokasi segera untuk membayar tagihan Pertamina sebagai badan usaha kepada pemerintah. Jadi ini PLN juga sama," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, di Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Advertisement
Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik mengungkapkan, pemerintah memiliki utang ke Pertamina atas subsidi BBM dan Elpiji yang telah disalurkan sebesar Rp 40 triliun, kemudian sebagian telah dibayarkan Rp 5,‎5 triliun.
‎"Itu kan dulu tagihan kita Rp 40 (triliun). TNI Sudah dibayar Rp 5,5 triliun. kita berharap mungkin kalau enggak akhir tahun ini awal tahun depan sisanya," papar Elia.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir melanjutkan, PLN memiliki piutang ke pemerintah lebih dari Rp 10 triliun, atas subsidi listrik yang disalurkan sepanjang 2016 sampai 2017. Rencananya utang pemerintah tersebut akan dibayar akhir tahun ini.
"‎Lebih dari Rp 10 triliun belum dibayar. Baru akan dibayarkan akhir tahun," dia menuturkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Harga Premium, Solar, dan Listrik Tak Naik pada 1 Januari 2018
Pemerintah memutuskan harga bahan bakar‎ minyak (BBM) khusus Premium penugasan dan Solar bersubsidi tidak mengalami kenaikan per 1 Januari 2018. Pemerintah juga tetap mempertahankan tarif listrik subsidi pada 1 Januari 2018.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah telah menetapkan harga Prem‎ium penugasan di luar Jawa Madura dan Bali Rp 6.450 per liter dan Solar Subsidi Rp 5.150 per liter, untuk periode 1 Januari sampai 1 Maret 2018.
Baca Juga
"Harga eceran RON 88 atau Premium dan Biosolar harganya sama atau tidak naik periode 1 Januari sampai 1 Maret 2018," kata Jonan, di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Selain harga Premium penugasan dan Solar subsidi, pemerintah juga menetapkan tarif listrik subsidi tidak berubah untuk periode 1 Januari 2018 sampai 1 Maret 2018.
"Untuk 1 Januari -31 maret 2018 tarif listrik tetap atau tidak ada kenaikan," tuturnya.
Menurut Jonan, penetapan tarif listrik‎ tersebut berlaku untuk seluruh golongan, baik bersubsidi 450 Volt amper (VA) dan 900 VA bersubsidi dan golongan nonsubsidi.
Adapun tarif listrik tersebut Rp 415 per kilowatt hours (kWh) untuk golongan 450 VA subsidi‎ dan Rp 605 per kWh untuk 900 bersubsidi. Adapun untuk nonsubsidi mengikuti tarif dasar listrik yang telah ditetapkan.
Â
Advertisement