Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menaikkan nilai pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang pesawat dari luar negeri menjadi US$ 500 atau Rp 6,75 juta (kurs Rp 13.500) per orang. Sebelumnya pungutan yang dikenakan US$ 250 atau sekitar Rp 3,3 juta per orang.
Hal tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pengganti PMK Nomor 188/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.
Advertisement
Baca Juga
"Kami mengubah PMK yang diatur sejak 2010 itu menjadi PMK baru, di mana volume untuk jumlah FOB per orang yang tadinya US$ 250 per orang membawa barang dari luar ke Indonesia, sekarang dinaikkan jadi US$ 500 per orang. Jadi kalau bawa oleh-oleh, belanja untuk urusan barang yang dipakai sendiri," ujar Sri Mulyani di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Dia menjelaskan, relaksasi ketentuan tata niaga terkait barang bawaan penumpang yang telah ditetapkan oleh pemerintah, meliputi obat-obatan, produk biologi, obat tradisional, kosmetik, suplemen, minuman kesehatan dan makanan olahan sepanjang untuk penggunaan secara pribadi.
Sementara itu, jika sebelumnya batasan nilai barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk juga dihitung per keluarga, maka pada aturan yang baru ini diganti menjadi per orang atau individu.
"Dalam PMK yang baru ini, sekarang kami menghapus istilah keluarga. Dulunya kan satu keluarga US$ 1.000. Jadi sekarang setiap orang US$ 500. Namun jangan sampai nanti beli tas yang harganya US$ 2.000 dibagi empat," tegas Sri Mulyani.Â
Tonton Video Pilihan Ini:
Â
Lebih Ketat
Melalui PMK ini, Sri Mulyani juga mengatur importasi produk tertentu berupa pakaian jadi sejumlah maksimal 10 potong dan produk elektronik sebanyak maksimal dua pieces (pcs). Dia pun akan memasukkan sejumlah barang yang biasa dibeli oleh masyarakat saat bepergian ke luar negeri, seperti arloji maksimal 2 pcs dan tas 3 pcs.
‎"Pakaian sampai 10 potong, kalau bawa 60 potong berarti untuk dijual. Barang elektronik itu maksimal sampai 2 pcs dibolehkan. Kalau harganya di atas US$ 500 ya kena bea masuk 10 persen," terangnya.Â
Jika harga atau jumlah barang yang dibawa oleh penumpang melebihi ketentuan, maka harga atau barang kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak lain, antara lain bea masuk 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) 7,5 persen jika memiliki NPWP dan PPh 15 persen jika tidak memiliki NPWP.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi menyatakan, aturan tersebut akan mulai berlaku setelah PMK tersebut resmi diterbitkan. Saat ini PMK yang mengatur kenaikan nilai pembebasan ini masih diproses di Kementerian Hukum dan HAM.
"Dalam satu atau dua hari ke depan setelah selesai diundangkan," ucap Heru.
Advertisement